Senin, Juni 22, 2026
spot_img

Korupsi Pengelolaan Pasar, Kades dan Direktur BUMDes di Subang Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Subang resmi menetapkan dan menahan dua tersangka terkait penyimpangan dalam pengelolaan Pasar Desa Kalijati Timur.

Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor 01/M.2.28/Fd/06/2025 dan Nomor 02/M.2.28/Fd/06/2025 tertanggal 11 Juni 2025, Kejari Subang menahan dua orang tersangka, yakni Kepala Desa Kalijati Timur berinisial AA (57) dan Direktur BUMDes Makmur Lestari tahun 2024 berinisial S (52).

“Kami telah menetapkan dan menahan kedua tersangka untuk 20 hari ke depan di Lapas Subang,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Subang, Dr. Bambang Winarno, S.H., M.H., kepada Purwasuka Viva, Rabu, 11 Juni 2025.

Berita Lainnya  Kejagung Bakal Periksa Seluruh Pengadaan Barang di BGN, dari Motor Listrik hingga Sepatu

Modus operandi yang dilakukan kedua tersangka meliputi penggelapan pendapatan dari sektor parkir dan retribusi pasar lainnya yang seharusnya menjadi Pendapatan Asli Desa (PAD) dan dikelola oleh Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Namun kenyataannya, dana tersebut justru digunakan untuk memperkaya diri sendiri dan pihak lain.

Bambang menjelaskan, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Alternatifnya, mereka juga dikenakan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tipikor yang sama, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Berita Lainnya  Ayah Biadab di Karawang, Anak Kandung Usia 3 Tahun 'Digares' juga

Saat ditanya kemungkinan adanya tersangka lain, Bambang menyatakan tidak menutup kemungkinan, karena proses penyidikan masih berlangsung.

“Tidak menutup kemungkinan, ya,” ujarnya.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Subang, Bayu, S.H., mengatakan bahwa penyelidikan dimulai setelah pihaknya menerima laporan pengaduan (Lapdu) dari masyarakat.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Seksi Pidana Khusus (Pidsus) segera melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga akhirnya menetapkan dua tersangka.

“Penyimpangan ini sudah terjadi sejak tahun 2022 hingga 2024,” jelas Bayu.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

Mantan Kasi Intel Kejari Karanganyar, Solo, itu juga menyebut bahwa pihaknya akan memperluas penyelidikan ke pasar-pasar lain yang dikelola Pemerintah Daerah, karena diduga terdapat penyimpangan serupa, khususnya di sektor parkir dan retribusi lainnya.

“Subang memiliki puluhan pasar. Potensinya cukup besar. Karena itu, kami akan mulai melakukan penyelidikan ke pasar-pasar lainnya,” tegas Bayu.

Sumber : Viva

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Ancam Cabut Subsidi Sekolah Swasta Gratis bagi Siswa Nakal

BANDUNG - Kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat terkait program sekolah swasta gratis tidak hanya menitikberatkan pada akses pendidikan, tetapi juga pembentukan karakter siswa. Gubernur Jawa...

‘Nyanyian’ Sony Sonjaya Setorkan 41 Nama Tokoh yang Diduga Terlibat Korupsi MBG

JAKARTA - Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya kembali 'bernyanyi' terkait kasus korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ia mengungkap nama-nama baru...

Viral Video Anggota TNI Diduga Intimidasi Petani di Tasikmalaya

TASIKMALAYA - Dugaan intimidasi terhadap petani yang tergabung dalam Serikat Petani Pasundan (SPP) di lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PT Wiria Cakra, Kecamatan...

Siapakah Fatimah Azzahra yang Berani Mengkritik Habis-habisan Program MBG

Sosok Mahasiswi Cerdas yang Menyita Perhatian Publik JAKARTA - Nama Fatimah Azzahra menjadi perbincangan luas di media sosial setelah tertangkap kamera wartawan saat melakukan orasi...

Roy Suryo dan dr. Tifa Ditahan, Jokowi akan Tunjukan Ijazah Asli di Pengadilan

SOLO - Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menanggapi penahanan dua tersangka kasus dugaan fitnah ijazah palsu UGM, Roy Suryo dan dr Tifauzia Tyassuma alias...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan