Sabtu, Agustus 1, 2026
spot_img

Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Anak Disabilitas, Perawat DS Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di sebuah rumah sakit wilayah Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan meminta keterangan dari 21 saksi.

“Penanganan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, dilansir dari Antara.

AKBP Eko mengungkapkan bahwa pelecehan ini terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 terhadap korban berusia 16 tahun, yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kasus ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 5 Mei 2025,” kata Kapolres.

Sebelum laporan tersebut, kata dia, pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi antara keluarga korban dan terlapor sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, dokumen hasil mediasi, serta jadwal kerja tersangka saat kejadian.

Tindakan pelecehan oleh tersangka sebanyak tiga kali, saat korban tidak didampingi keluarga dan berada dalam kondisi perawatan di ruang isolasi rumah sakit tersebut.

Dari hasil visum, kata AKBP Eko, ditemukan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual, yakni disetubuhi. Hasil tersebut turut menguatkan keterangan korban dan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Dari hasil pendalaman, lanjut dia, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan kasus serupa yang pernah melibatkan tersangka, baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar Cirebon.

“Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada korban lain, yakni pada bulan Oktober 2024 saat ada peserta magang di rumah sakit itu dilecehkan oleh tersangka. Selain itu, di Kuningan juga sama,” katanya.

Meski kasus sebelumnya tidak sampai ke ranah hukum, menurut Kapolres, keterangan dari sejumlah saksi dan dokumen yang dikumpulkan turut mendukung penyidikan terhadap tersangka.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sempat Buntu di Babak Pertama, Timnas Indonesia Akhirnya Taklukan Timor Leste 3 : 0

JAKARTA - Timnas Indonesia berhasil unggul 3-0 atas Timor Leste pada babak kedua pertandingan Grup A Piala AFF 2026, Jumat (31/7). Gol pembuka Indonesia...

Pria ini Nekat Selundupkan Tahu Bulat Berisi Sabu ke Sel Tahanan Mako Polres Bima

BIMA - Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu ke dalam sel tahanan Mako Polres Bima Kota berhasil digagalkan petugas jaga. Seorang pemuda berinisial AR (21),...

Ditertawakan, Wali Kota Bandung ‘Ngamuk’ Saat Tinjau Lokasi Penebangan Pohon

BANDUNG - Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, ngamuk saat meninjau lokasi penebangan pohon tanpa izin di kawasan Jalan LLRE Martadinata atau Jalan Riau Kota...

Sebut Sarang Narkoba, Sejumlah Orang Kepung Rumah Kontrakan di Perumahan CKM, Ini Penjelasan Kapolresta Karawang

KARAWANG - Sebuah video memperlihatkan sejumlah orang mengepung sebuah rumah kontrakan di wilayah Perumahan CKM - Klari, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang dinarasikan milik...

Dugaan Kriminalisasi Aktivis Lingkungan, BM PAN Ancam Demo Polda Jabar

KARAWANG - Organisasi Kepemudaan (OKP) Barisan Muda Penegak Amanat Nasional (BM PAN) melayangkan kritik keras dan sorotan tajam terkait kriminalisasi terhadap aktivis lingkungan hidup...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan