Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Pelecehan Seksual Terhadap Pasien Anak Disabilitas, Perawat DS Ditetapkan Tersangka

Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menetapkan seorang oknum perawat berinisial DS sebagai tersangka dalam kasus pelecehan seksual terhadap pasien anak disabilitas di sebuah rumah sakit wilayah Cirebon.

Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar di Cirebon, Sabtu, mengatakan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup dan meminta keterangan dari 21 saksi.

“Penanganan kasus ini kini telah masuk tahap penyidikan, dan hari ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka,” katanya, dilansir dari Antara.

AKBP Eko mengungkapkan bahwa pelecehan ini terjadi pada tanggal 21 Desember 2024 terhadap korban berusia 16 tahun, yang saat itu sedang menjalani perawatan di rumah sakit.

“Kasus ini baru dilaporkan kepada pihak kepolisian pada tanggal 5 Mei 2025,” kata Kapolres.

Sebelum laporan tersebut, kata dia, pihak rumah sakit sempat melakukan mediasi antara keluarga korban dan terlapor sebanyak tiga kali. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Dalam penyidikan, polisi menyita beberapa barang bukti seperti pakaian korban, dokumen hasil mediasi, serta jadwal kerja tersangka saat kejadian.

Tindakan pelecehan oleh tersangka sebanyak tiga kali, saat korban tidak didampingi keluarga dan berada dalam kondisi perawatan di ruang isolasi rumah sakit tersebut.

Dari hasil visum, kata AKBP Eko, ditemukan indikasi adanya tindakan pelecehan seksual, yakni disetubuhi. Hasil tersebut turut menguatkan keterangan korban dan bukti lain yang telah dikumpulkan.

Dari hasil pendalaman, lanjut dia, penyidik juga mengidentifikasi adanya dugaan kasus serupa yang pernah melibatkan tersangka, baik di rumah sakit yang sama maupun di rumah sakit lain di luar Cirebon.

“Dari hasil pemeriksaan, rupanya ada korban lain, yakni pada bulan Oktober 2024 saat ada peserta magang di rumah sakit itu dilecehkan oleh tersangka. Selain itu, di Kuningan juga sama,” katanya.

Meski kasus sebelumnya tidak sampai ke ranah hukum, menurut Kapolres, keterangan dari sejumlah saksi dan dokumen yang dikumpulkan turut mendukung penyidikan terhadap tersangka.

Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Antara

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI