Rabu, Juli 23, 2025
spot_img

Regulasi Iuran Pengelolaan Sampah di Karawang Tak Jelas

Pengelolaan sampah di wilayah Kabupaten Karawang, khususnya di kawasan perumahan, kini menjadi sorotan banyak pihak.

Hal ini tidak terlepas dari beragamnya pungutan iuran sampah yang diterapkan oleh masing-masing pengelola perumahan, baik skala subsidi, menengah, maupun perumahan cluster elit.

Sayangnya, hingga saat ini belum ada kejelasan secara menyeluruh mengenai mekanisme pengelolaan iuran tersebut, termasuk apakah ada kontribusi langsung kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Karawang.

Beragam iuran Sampah di Perumahan Karawang

Dari hasil observasi dan pengumpulan data di sejumlah perumahan Karawang, ditemukan adanya variasi nilai iuran yang cukup signifikan.

Misalnya, di Perumahan Griya Mas, iuran bulanan mencapai Rp50.000-an, termasuk kontribusi keamanan. Sementara di Perumahan Green Garden, warga dikenakan iuran sekitar Rp80.000 per bulan berikut kontribusi keamanan. Sedangkan di Jasmine Village Cluster yang berkonsep premium, iuran mencapai Rp250.000 per bulan berikut kontribusi keamanan.

Iuran tersebut umumnya dikelola oleh pengurus RT atau RW, paguyuban, atau pengelola estate management masing-masing perumahan.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Pemimpin Musyrik dan Anti Islam?

Dalam praktiknya, iuran tersebut dipergunakan untuk operasional angkut sampah, pembayaran jasa petugas kebersihan, pengelolaan TPS (Tempat Penampungan Sementara), hingga transportasi ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir).

Namun yang menjadi pertanyaan publik adalah, apakah dari iuran tersebut ada setoran atau kontribusi resmi ke DLHK Karawang?.

Berdasarkan penelusuran lapangan dan wawancara informal dengan beberapa pengurus perumahan dan petugas DLHK, sejauh ini belum ada kejelasan atau transparansi menyeluruh mengenai aliran iuran tersebut ke kas daerah.

Persoalan Retribusi Sampah yang Dibebankan di Layanan PDAM

Persoalan lain yang tidak kalah membingungkan adalah adanya pungutan retribusi sampah yang dibebankan melalui tagihan tagihan air PDAM Tirta Tarum Karawang.

Warga kerap mempertanyakan ke mana larinya uang retribusi yang dipotong otomatis tersebut, dan apa manfaat langsung yang diterima warga.

Pada faktanya, sebagian besar perumahan yang memiliki pengelolaan sampah internal justru tidak merasakan manfaat dari retribusi yang sudah terbayar lewat PDAM.

Berita Lainnya  Tugu Kaleng Kerupuk Rp 7,8 Miliar dan Videotron Rp 1,8 Miliar yang Tak Masuk Akal

Padahal, merujuk pada regulasi yang ada, retribusi tersebut seharusnya dikelola oleh pemerintah daerah dan digunakan untuk pelayanan pengelolaan sampah umum.

Landasan Hukum dan Regulasi Pengelolaan Sampah di Karawang

Secara legal formal, Kabupaten Karawang mengacu pada:

1. Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum, yang di dalamnya mengatur pungutan retribusi pelayanan persampahan/kebersihan.

2. Peraturan Bupati Karawang Nomor 61 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemungutan Retribusi Sampah, yang mempertegas besaran retribusi serta metode pemungutan melalui instansi terkait, seperti PDAM dan PLN.

Namun dalam pelaksanaannya, terjadi tumpang tindih antara pungutan resmi retribusi daerah dengan pungutan yang diberlakukan di masing-masing perumahan oleh pengurus atau pihak ketiga yang bekerjasama dengan pengelola.

Kesimpulan dan Rekomendasi

Fenomena ini menunjukkan adanya kekosongan regulasi yang jelas dan transparan mengenai pengelolaan iuran sampah di level perumahan. Pemerintah daerah melalui DLHK Karawang dan dinas terkait perlu segera melakukan:

Berita Lainnya  Tugu Kaleng Kerupuk Rp 7,8 Miliar dan Videotron Rp 1,8 Miliar yang Tak Masuk Akal

1. Audit menyeluruh terhadap pungutan iuran sampah di perumahan.

2. Sinkronisasi pungutan retribusi resmi dengan iuran internal perumahan agar tidak terjadi dobel pungutan yang merugikan warga.

3. Membuka kanal informasi dan transparansi penggunaan dana iuran maupun retribusi sampah, baik yang ditarik oleh PDAM, PLN, maupun pengelola perumahan.

4. Merevisi atau memperbarui peraturan daerah dan peraturan bupati agar mengakomodir perkembangan kawasan perumahan, baik subsidi maupun non-subsidi.

Dengan demikian, masyarakat Karawang mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam pelayanan persampahan, serta mencegah terjadinya pungutan liar atau pengelolaan dana yang tidak jelas akuntabilitasnya.

Ditulis oleh :

Syuhada Wisastra
Pemerhati Lingkungan & Praktisi Management HRD & General Affair

 

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kuasa Hukum Mahasiswi NA Minta Asistensi Komisi III DPR RI

JAKARTA - Setelah menyurati Komnas Perempuan, Gary Gagarin & Patners - Kuasa hukum NA (19) mahasiswi terduga korban kasus pelecehan seksual di Kabupaten Karawang...

Dampak Kebijakan KDM, Sekolah Swasta di Depok Hanya Terima 4 Siswa Baru

DEPOK - Diduga akibat dampak kebijakan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi yang memberlakukan kebijakan penambahan rombel 50 siswa per kelas untuk sekolah negeri,...

Dea Eka Serap Aspirasi Warga Gintungkerta – Klari

KARAWANG - Dea Eka Rizaldi SH, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Barat dari Fraksi Partai Gerindra, melaksanakan kegiatan reses di Desa...

Peringati HAN 2025, Pemkot Bandung Bagikan 52 Ribu Kartu Identitas Anak

BANDUNG -  Dalam rangka memperingati Hari Anak Nasional (HAN) Tahun 2025, Pemerintah Kota Bandung menggelar serangkaian kegiatan kolaboratif yang melibatkan berbagai perangkat daerah. Puncak peringatan...

Polres Karawang Lakukan Ground Breaking Pembangunan SPPG

KARAWANG - Demi menyukseskan program strategis nasional, Polres Karawang melaksanakan ground breaking pembangunan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), di Dusun Ranggon, Desa Sarijaya, Kecamatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI