Selasa, Juni 24, 2025
spot_img

Predator Seks di Jepara Rekam Saat Cabuli Korbannya, 31 Anak Jadi Korban

Pria inisial S (21) warga Jepara ditangkap polisi karena aksi bejatnya menjadi predator seks dengan jumlah korban 31 anak. Polisi membeberkan kasus ini mulai terungkap berawal dari HP rusak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.

Selepas diperbaiki, orang tua ini melihat isi konten video tidak senonoh dalam HP anaknya.

Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.

Berita Lainnya  Prabowo Kirim Karangan Bunga Ultah ke Jokowi

“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.

“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.

Diketahui, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan dalam jaringan. “Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial,” ujarnya.

Berita Lainnya  Gempar! Usai Gorok Istri Saat Tidur Lelap, Bos Seblak di Karawang Lakukan Percobaan Bunuh Diri

S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, dia kemudian mengancam korban.

Jika perintahnya tak dilakukan, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban. Hingga akhirnya pelaku memperkosa dan mencabuli para korbannya.

Dwi mengatakan, ketika melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, pelaku memvideokan aktivitas tersebut. “Disebarluaskan (atau tidak) ini yang sedang kami buktikan. Tapi yang pasti kegiatan tersebut difoto dan divideokan per masing-masing folder,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Berita Lainnya  Tolak Kriminalisasi Narsum, Wartawan Demo di Depan PN Karawang

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.

Sementara itu, hari ini Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya sejumlah alat kontrasepsi dan HP.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Saat Bupati Karawang dan Si Raja Bongkar Santap Sambal Jengkol Bareng

FEATURE - Persahabatan bagai kepongpong, begitulah kata lirik lagu Sindentosca, saat menggambarkan suasana keakraban antara Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh dengan Bupati Bekasi, Ade...

Ibu-ibu Tak Kuasa Menahan Tangis Saat Anaknya Dibawa ke Barak Militer

SUBANG - Sebanyak 50 siswa SMP/MTs di Kabupaten Subang, hari Senin(23/6/2025) mulai dikirim ke Barak Lanud Suryadarma. Puluhan siswa ini akan menjalani pendidikan Karakter selama...

Menilik Perjalanan Giovanni dari Awal Menjabat Dirut Petrogas Hingga Ditetapkan Tersangka Korupsi

KARAWANG - Berdasarkan Peraturan Daerah Karawang Nomor 12 Tahun 2003, Perusahaan Daerah Petrogas Persada Karawang merupakan salah satu badan usaha milik daerah (BUMD) yang...

Cekcok Adu Mulut dengan Satpam, Pemuda Jayakerta Tewas Ditusuk Besi Tajam

KARAWANG - FA (27), seorang pemuda asal Kecamatan Jayakerta Kabupaten Karawang - Jawa Barat harus meregang nyawa, setelah terlibat cekcok adu mulut dengan MF...

Pedagang Pasar Tumpah Cikarang Kota Masih Membandel

BEKASI - Para pedagang di pasar tumpah persimpangan Cikarang Kota, Kabupaten Bekasi masih membandel, meski pembatasan waktu berjualan telah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Aktivitas jual beli...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

- Advertisement -spot_img

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI