Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Predator Seks di Jepara Rekam Saat Cabuli Korbannya, 31 Anak Jadi Korban

Pria inisial S (21) warga Jepara ditangkap polisi karena aksi bejatnya menjadi predator seks dengan jumlah korban 31 anak. Polisi membeberkan kasus ini mulai terungkap berawal dari HP rusak.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, mengatakan kasus ini terungkap setelah salah satu orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP milik anaknya.

Selepas diperbaiki, orang tua ini melihat isi konten video tidak senonoh dalam HP anaknya.

Hanya saja Dwi tidak menjelaskan secara detail kapan korban mulai melaporkan kasus ini kepada polisi.

Berita Lainnya  Bertambah Terus, Utang Whoosh Ancam Kedaulatan Bangsa

“Itu pun ada laporan dari pihak keluarga korban. Orang tua korban tidak sengaja memperbaiki HP kemudian dibawa ke tempat perbaikan begitu bagus dibuka ada video itu. Ini kejahatan terhadap anak,” ungkap Dwi saat konferensi pers di Jepara, Rabu (30/4/2025).

Dalam kasus ini ada sebanyak 31 anak yang menjadi korban kebiadaban pelaku yang beraksi sejak September 2024. Para korban berusia di bawah umur.

“Aksinya kurang lebih enam bulan,” ujarnya.

Diketahui, pelaku dan korban bertemu di aplikasi perpesanan dalam jaringan. “Pelaku tidak memakai foto orang lain di media sosial,” ujarnya.

Berita Lainnya  Berawal dari Curhatan Asmara, Berakhir dengan Hilangnya Nyawa

S merayu korban agar mengirimkan foto dan video melalui media sosial tersebut. Ketika sudah mendapatkan file yang diinginkan, dia kemudian mengancam korban.

Jika perintahnya tak dilakukan, S mengancam akan menyebarkan foto dan video korban. Hingga akhirnya pelaku memperkosa dan mencabuli para korbannya.

Dwi mengatakan, ketika melakukan hubungan seksual dengan para korbannya, pelaku memvideokan aktivitas tersebut. “Disebarluaskan (atau tidak) ini yang sedang kami buktikan. Tapi yang pasti kegiatan tersebut difoto dan divideokan per masing-masing folder,” ucapnya, Selasa (29/4/2025).

Berita Lainnya  Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Baru Dikembalikan Rp 10 Miliar

Dwi menjelaskan pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni tentang pornografi, perlindungan anak, dan ITE.

“Ada tiga undang-undang yang kami jerat. Pornografi ancaman 12 tahun. Kemudian Perlindungan Anak dan UU ITE,” jelasnya.

Sementara itu, hari ini Polda Jateng melakukan penggeledahan di rumah pelaku di Kalinyamatan, Jepara.

Polisi mengamankan sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut. Di antaranya sejumlah alat kontrasepsi dan HP.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI