KARAWANG – Pengurus Pusat Gerakan Pemuda Islam Indonesia (PP GPII), menyampaikan keprihatinan sekaligus mengecam keras dugaan tindak pidana intimidasi dan pengeroyokan yang dialami seorang kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Karawang.
Irwan Taufik, Wakil Sekretaris Jenderal PP GPII mengatakan, jika dugaan tindak pidana yang diduga dilakukan beberapa mahasiswa Fakultas Agama Islam Universitas Singaperbangsa Karawang (FAI UNSIKA) tersebut terbukti secara hukum, maka harus dipastikan proses hukum harus berjalan.
Menurut Irwan, kaderisasi organisasi mahasiswa eksternal kampus seharusnya menjadi ruang pendidikan kepemimpinan, intelektualitas, pengabdian dan pembentukan karakter. Bukan malah menjadi ruang untuk mengintimidasi, menghakimi, apalagi melakukan kekerasan fisik.
Persaingan antarorganisasi mahasiswa adalah dinamika yang wajar dalam kehidupan kampus. Namun ketika dinamika tersebut berubah menjadi dugaan pemaksaan, kekerasan atau ancaman, maka persoalannya bukan lagi sekadar persoalan organisasi. Itu sudah menjadi persoalan hukum,” tutur Irwan Taufik, Rabu (30/9/2026).
Jangan Ada Impunitas
Disampaikan Irwan, PP GPII menghormati sepenuhnya proses penyelidikan dan penyidikan yang sedang berjalan di Polresta Karawang. Namun ditegaskannya, proses hukum harus tetap berjalan profesional, objektif dan transparan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum dan tidak akan menghakimi seseorang sebelum terdapat keputusan hukum yang berkekuatan tetap. Namun demikian, kami meminta aparat penegak hukum mengusut perkara ini secara profesional, objektif, transparan dan menyeluruh,” katanya.
Jika berdasarkan alat bukti dan proses penyidikan ditemukan adanya tindak pidana, sambung Irwan, maka pihak yang terbukti bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tidak boleh ada kekerasan di kampus yang kemudian ditutup dengan dalih senioritas, kaderisasi, solidaritas kelompok, konflik organisasi maupun alasan apa pun.
Kampus Jangan Hanya Menjadi Penonton
PP GPII juga memberikan perhatian serius terhadap tanggung jawab institusional UNSIKA. Menurut Irwan, kampus bukan sekadar tempat mahasiswa mengikuti perkuliahan. Kampus memiliki tanggung jawab untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, sehat, bermartabat dan bebas dari kekerasan serta intimidasi.
“Dimana tanggung jawab kampus ketika seorang mahasiswa merasa tidak aman untuk kembali menjalani aktivitas akademiknya?. Kami meminta pimpinan UNSIKA tidak berhenti pada sikap prihatin atau menyerahkan seluruh persoalan kepada proses kepolisian,” katanya.
“Proses pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi perlindungan terhadap mahasiswa dan penegakan tata tertib akademik adalah tanggung jawab institusi pendidikan,” timpal Irwan.
Sebelumnya diberitakan, diduga dipicu persaingan rekrutmen kader/mahasiswa organisasi eksternal kampus, Hukmal Fajar Malik Mustofa – kader HMI Karawang diduga mengalami perundungan, intimidasi hingga pengeroyokan oleh sejumlah mahasiswa Fakultas Agama Islam (FAI) UNSIKA.
Atas peristiwa ini, korban yang mengaku mengalami kekerasan fisik hingga trauma untuk berangkat ke kampus akhirnya membuat laporan polisi ke Polresta Karawang dengan Laporan Polisi Nomor : STTLB/B/1099/IX/2026/SPKT/POLRESTA KARAWANG/POLDA JAWA BARAT.***

