Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto bersama Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus), Aries Marsudiyanto melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada Jumat, 25 September 2026.
Sidak ini dilakukan untuk menindaklanjuti temuan mengejutkan oleh Ombudsman RI pada Rabu (23/9/2026), mengenai adanya kompleks hunian khusus atau vila mewah dengan fasilitas menyerupai apartemen di dalam area lapas.
Namun, saat Menimipas dan Bappisus tiba di lokasi, sebagian besar fasilitas mewah tersebut kedapatan telah “hilang” dan dikosongkan.
Saat disidak oleh Ombudsman RI, kompleks hunian tersebut masih dilengkapi berbagai perabotan premium seperti sofa, televisi, kulkas, meja makan, tempat tidur, lemari dapur, hingga rak sepatu. Namun, saat Menimipas tiba, ruangan-ruangan tersebut didapati sudah kosong melompong.
Unit pendingin ruangan (AC) yang sebelumnya terpasang di dinding hunian juga sudah dalam kondisi dibongkar dan dicopot dari tempatnya.
“Ini AC-nya dicopott apa belum dipasang,” tanya Kepala Bappisus, Aries Marsudiyanto.
“Ada kok AC-nya pak,” jawab Kalapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto.
“Kenapa dicopot?,” tanya Aries Marsudiyanto lagi.
“Kemarin rusak,” jawab Wisnu Janj Putranto.
Diketahui, pihak Lapas Cibinong sempat berdalih bahwa kompleks tersebut merupakan rumah dinas jabatan pegawai di area asimilasi. Kendati demikian, Bappisus bersama Kementerian Imipas menegaskan akan mengusut tuntas hilangnya fasilitas tersebut secara mendadak.
Mereka mengaku berkomitmen menindak tegas jika terbukti ada praktik transaksional atau penyalahgunaan fasilitas lapas untuk kepentingan narapidana tertentu.
Diberitakan, Anggota Ombudsman Republik Indonesia (RI), Fikri Yasin memastikan fasilitas mewah di area Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, dihuni oleh narapidana, meskipun pihak berwenang sempat menyebutnya sebagai rumah dinas.
Ombudsman RI menemukan klaster hunian atau rumah petak dengan fasilitas mewah menyerupai apartemen di bagian belakang area Lapas Cibinong.
Tim Ombudsman menduga adanya praktik fasilitas khusus atau komersialisasi hunian bagi warga binaan tertentu.
Pihak Kanwil Ditjenpas Jawa Barat sempat berdalih bahwa lokasi tersebut merupakan area asimilasi (Sarana Asimilasi dan Edukasi/SAE) yang dilengkapi Surat Keputusan (SK) rumah dinas jabatan pejabat lapas.
Tetapi Ombudsman tetap memastikan dan menegaskan bahwa fasilitas mewah tersebut faktanya ditempati oleh narapidana, serta sempat mendapati penolakan awal saat hendak melakukan inspeksi mendadak (sidak).***

