SUKABUMI – Sekretaris Dinas Perhubungan (Sekdis) Kabupaten Sukabumi berinisial TIP (54) ditetapkan jadi tersangka atas kasus tindak asusila terhadap tiga siswi magang. Aksi pencabulan itu dilakukan di dalam ruang kerja dinas tersangka dengan dalih berkaraoke bersama.
Fakta itu diungkap polisi saat menggelar konferensi pers pengungkapan perkara di Mapolres Sukabumi, Jumat (18/9/2026). Di atas meja rilis Satreskrim, polisi turut memamerkan seperangkat alat audio yang disita dari ruang kerja sang pejabat.
Terlihat satu unit boks pengeras suara (speaker) berukuran cukup besar dan sebuah perangkat audio mixer lengkap dengan jajaran tombol pengatur suara, bersanding dengan kantong-kantong barang bukti pakaian yang diamankan penyidik.
Wakapolres Sukabumi Kompol Agus Susanto menjelaskan, ruang kerja yang semestinya menjadi sentra administrasi pelayanan kedinasan justru disalahgunakan tersangka untuk mengumpulkan siswi magang dan bernyanyi bersama.
“Si tersangka ini mengajak kepada korbannya, ada tiga korban siswi yang notabene sedang melakukan kegiatan PKL di salah satu instansi tempat tersangka ini bekerja. Kemudian diajak melakukan kegiatan karaoke di ruang kerjanya tersangka,” beber Agus.
Alih-alih sekadar bernyanyi, momen berkaraoke di dalam ruangan tertutup tersebut menjadi siasat tersangka untuk melancarkan aksi cabulnya kepada siswi yang berada di bawah pengaruh kewenangannya.
“Dalam kegiatan karaoke tersebut, di situlah terjadi adanya tindak pidana pelec*han, baik fisik maupun nonfisik terhadap korban,” jelasnya.***
Sumber : Detikcom










