Polresta Karawang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di Jalan Pematang Sawah, perbatasan Desa Bayur Kidul dan Kiara Dusun, Kecamatan Cilamaya Kulon.
Dari komplotan berjumlah 5 orang, dua pelaku berinisial APP dan SJ telah diamankan, sementara dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran (DPO).
Kapolresta Karawang, Kombes Pol. Mario Prahatinto, menjelaskan modus para pelaku adalah memepet dan menendang motor korban hingga terjatuh, kemudian menodongkan golok dan membawa kabur motor serta ponsel korban.
Berdasarkan pengembangan, kelompok ini telah beraksi di 12 TKP, mayoritas di wilayah Cilamaya, Jalan Baru, dan Pematang Sawah. Sejumlah barang bukti berupa senjata tajam jenis golok dan dua unit sepeda motor telah disita.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 479 ayat 1 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman penjara maksimal 9 tahun.***
Sumber : Humas Polresta Karawang










