Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra resmi ditahan oleh Polda Lampung pada Jumat, 18 September 2026, terkait kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer.
Kasus dugaan korupsi ini muncul saat ia menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro (2024–2025).
Ia merekrut sekitar 382 hingga 387 tenaga kerja honorer di lingkungan Pemkot Metro, meskipun pengangkatan tenaga honorer secara resmi telah dilarang sejak 2023 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Kerugian negara dalam kasus ini mencapai sekitar Rp7,38 miliar berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Lampung.
Welly mendatangi Mapolda Lampung pada Jumat pagi (18/9/2026) didampingi kuasa hukumnya setelah sempat tiga kali mangkir dari panggilan penyidik.
Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama kurang lebih 11 jam, ia langsung mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan dijebloskan ke Rutan Tahti Polda Lampung.
Pihak kepolisian menyatakan penahanan dilakukan untuk mempermudah, membantu, serta mempercepat proses penyidikan dan kelengkapan berkas perkara.***










