KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh memimpin langsung agenda inspeksi mendadak (sidak) terhadap beberapa Tempat Hiburan Malam (THM), pada Sabtu (13/6/2026) malam.
Didampingi Wakil Bupati, Sekda, Kapolres, Dandim 0604, Satpol PP hingga DPMPTSP, Bupati Aep menemukan THM hingga penjualan minuman beralkohol (minol) tak berizin.
Saat manajemen THM tersebut diminta memperlihatkan dokumen kepengurusan izin, Bupati Aep mengindikasi bahwa perizinan THM ini bodong alias palsu.
Melalui kesempatan sidak tersebut, Bupati Aep memeriksa dokumen kepatuhan terhadap berbagai ketentuan yang berlaku,
mulai dari legalitas perizinan usaha, pengelolaan operasional tempat usaha, izin penjualan minuman beralkohol, hingga memastikan tidak adanya praktik eksploitasi tenaga kerja anak di bawah umur.
“Dari hasil pemeriksaan, kami masih menemukan beberapa tempat yang memerlukan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut,” tutur Bupati Aep, dilansir dari instagram @aep_syaepulohse.
Melalui temuan ini, Bupati Aep menegaskan agar seluruh pengelola usaha THM segera melakukan perbaikan dan memenuhi berkas seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.
Disampaikannya, Pemkab Karawang mendukung dunia usaha untuk tumbuh dan berkembang. Namun dukungan tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum, penghormatan terhadap norma sosial, serta tanggung jawab dalam menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan.
“Kami akan terus melakukan pengawasan secara berkala. Bagi yang patuh, kami apresiasi dan kami haturkan rasa terima kasih sebesar-besarnya. Namun bagi yang melanggar, akan ada tindakan sesuai aturan yang berlaku,” tegas Bupati Aep.
“Karawang yang maju adalah Karawang yang tertib, aman, dan memberikan rasa nyaman bagi seluruh masyarakatnya,” tutupnya.***










