Sabtu, September 27, 2025
spot_img

9 Kabupaten di Jabar Diajukan Pemekaran, Cikampek Tak Masuk?

BANDUNG | OPINIPLUS.COM | – Sebanyak sembilan kabupaten di Jawa Barat diajukan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk menjadi daerah otonomi baru.

Namun dari sembilan kabupaten tersebut tidak ada nama Cikampek yang selama lima tahun ke belakang digadang-gadang sedang diajukan untuk memisahkan diri dari Kabupaten Karawang.

Adapun sembilan kabupaten yang akan dimekarkan dan sudah diusulkan ke Kemendagri adalah sebagai berikut :

1. Kabupaten Bogor

-Kabupaten Bogor Barat
-Kabupaten Bogor Timur

2. Kabupaten Garut

-Kabupaten Garut Selatan
-Kabupaten Garut Utara

3. Kabupaten Sukabumi

-Kabupaten Sukabumi Utara

4. Kabupaten Indramayu

Berita Lainnya  JPPI Desak Pemerintah Hentikan Program MBG

-Kabupaten Indramayu Barat

5. Kabupaten Cianjur

-Kabupaten Cianjur Selatan

6. Kabupaten Tasikmalaya

-Kabupaten Tasikmalaya Selatan

7. Kabupaten Subang

-Kabupaten Subang Utara

Diketahui sebelumnya, Kabupaten Pangandaran menjadi daerah otonom termuda di Jawa Barat yang lepas dari Kabupaten Ciamis secara resmi pada Oktober 2012.

Selama satu dekade berdiri, ekonomi Pangandaran terus menguat ditopang oleh keandalan pariwisata dan pertaniannya.

Sebagai provinsi dengan jumlah penduduk terbesar di Indonesia, pemekaran daerah di Jabar dinilai penting untuk menggenjot pemerataan pembangunan.

Populasi Jabar pada 2024 tercatat sebanyak 50,35 juta jiwa dengan jumlah kabupaten/kota sebanyak 27.

Berita Lainnya  Alhamdulillah, Penyandang Disabilitas ini Diberangkatkan Umroh oleh Bupati Aep

Tujuan pemekaran daerah sendiri adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan daerah sekitarnya. Pemekaran daerah dapat memberikan manfaat yang luas seperti:

– Meningkatkan tata kelola pemerintahan

– Mempercepat kesejahteraan masyarakat

– Meningkatkan daya saing desa

– Meningkatkan efektivitas pelayanan publik

– Mempercepat pembangunan di tingkat lokal

– Memperkuat keutuhan daerah dan negara

Beberapa alasan dilakukannya pemekaran daerah adalah timpangnya pemerataan dan keadilan, Kondisi geografis yang luas, Perbedaan civil society yang berkembang di masyarakat, iming-iming insentif fiskal, status kekuasaan.

Berita Lainnya  Lindungi Sopir Angkot, Pemkab Purwakarta Bakal Daftarkan ke BPJS

Penyelenggaraan pemekaran daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Saat dikonfirmasi wartawan, Ketua Komite Persiapan Pembentukan Daerah Otonomi Baru (PPDOB) Kota Cikampek, H. Rahmat Hidayat Djati menjawab dengan singkat terkait kenapa Cikampek tidak masuk ke sembilan kabupaten yang diajukan untuk menjadi daerah otonomi baru.

“Belum ada persetujuan kabupaten induk,” jawab Ketua Komisi II DPRD Provinsi Jawa Barat tersebut. (DBS)

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Belasan Siswa SD di Subang Muntah-muntah Usai Santap MBG

SUBANG - Belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang mengalami muntah-muntah sesuai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (25/9/2025)...

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Nangis Minta Maaf

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak...

Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar

PURWAKARTA - Fenomena “bedol pejabat” dari Purwakarta ke Jawa Barat kembali berlanjut. Setelah sebelumnya belasan pejabat Pemkab Purwakarta dibawa ke level provinsi, kini giliran...

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG - Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut. Sebidang hutan...

Ustadz di Bekasi Cabuli Anak Angkat, Paksa Hubungan Badan Setelah Korban Baru Selesai Mandi

BEKASI - Pria paruh baya di Kabupaten Bekasi berinisial M (51), yang dikenal sebagai seorang ustaz, ditangkap setelah diduga melakukan aksi pencabulan. Korban dalam hal ini...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI