BANDUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menyalurkan bantuan pangan berupa beras kepada 85.167 keluarga penerima manfaat (KPM) dalam program Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) yang berasal dari Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Penyaluran ini merupakan alokasi bantuan untuk bulan Juni dan Juli 2025, yang dilaksanakan secara serentak di 151 kelurahan se-Kota Bandung.
Wali Kota Bandung Muhammad Farhan dalam sambutannya menyampaikan, program ini merupakan bentuk perhatian pemerintah terhadap kondisi daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Masing-masing KPM menerima 20 kilogram beras, yakni 10 kilogram per bulan yang disalurkan sekaligus.
“Bantuan ini adalah bentuk tanggung jawab dan upaya pemerintah dalam menjaga kesejahteraan masyarakat. Tapi kami harap bantuan ini tidak disalahgunakan. Gunakan untuk konsumsi rumah tangga, bukan untuk dijual atau dijadikan modal usaha,” kata Farhan di Kelurahan Cihapit, Kota Bandung, Jumat (18/7/2025).
Ia mengingatkan, data penerima bantuan berasal dari Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSS) yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, dan Pemkot Bandung hanya bertugas menyalurkan.
Turunnya jumlah penerima tahun ini dibandingkan tahun lalu (dari 109.333 menjadi 85.167 KPM) bukan berarti kemiskinan menurun drastis, tetapi lebih pada penyesuaian dan evaluasi kebijakan bantuan.
“Masuk dalam data penerima bukan berarti tidak berdaya. Ini adalah bentuk dukungan agar warga bisa bangkit dan mengejar kesejahteraan yang merata,” ucapnya.
Total nilai bantuan untuk dua bulan ini mencapai hampir Rp260.000 per keluarga, berdasarkan estimasi harga beras Rp12.800 per kilogram.
Farhan berharap, bantuan ini dapat menjadi penyangga sementara untuk kebutuhan pokok warga serta menjadi berkah bagi seluruh masyarakat Bandung.
“Kita doakan semoga bantuan ini membawa keberkahan, tidak hanya bagi rumah tangga penerima, tetapi juga bagi Kota Bandung secara keseluruhan,” ujarnya.
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kota BandungGin Gin Ginanjar menjelaskan, proses distribusi bantuan ditargetkan selesai pada 30 Juli 2025.
Ia menyebut, bila ditemukan penerima yang tidak sesuai atau sudah pindah alamat, bantuan tersebut bisa dialihkan melalui musyawarah kelurahan.
“Musyawarah kelurahan bisa menentukan siapa yang paling layak menerima, terutama mereka yang belum pernah menerima bantuan seperti PKH atau BPNT,” katanya.
Ia pun memastikan DKPP Kota Bandung pendistribusian bantuan berjalan tertib, tepat sasaran, dan tuntas sesuai jadwal. (Diskominfo Kota Bandung/UPI)