BEKASI – Dugaan pungutan liar (Pungli) di lingkungan tenaga pengajar terjadi di Dinas Pendidikan Kota Bekasi. Oknum operator diduga melakukan pungli terhadap dana Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Kasus ini pun sudah sampai ke telinga Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto Tjahjono. Walikota memastikan akan melakukan penelusuran terkait dugaan pungli oknum Disdik Kota Bekasi ini.
“Sedang kami lakukan pendalaman, inspektorat sudah turun ke lapangan dan kami sudah ingatkan kembali, jangan sampai ini kejadian berulang,” kata Tri dikonfirmasi awak media, Senin, 21 Juli 2025.
Ke depan, Pemkot Bekasi mengutamakan langkah mitigasi agar praktik pungli, khususnya di lingkungan Pemkot Bekasi tidak terulang.
Bukan hanya itu, Pemkot Bekasi juga memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap oknum pungli dengan sanksi.
“Pasti ada sanksinya karena tentu ada tahapan yang akan dilalui, mulai dari peringatan, kemudian ada pernyataan tidak puas, tertulis, dan pada akhirnya seberapa kadar kesalahan yang dibuat,” pungkasnya.
Dugaan pungli berupa potongan dana sertifikasi guru mencuat di SDN Jaticempaka I, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi.
Operator sekolah disebut menerima jatah terbesar dengan nominal Rp150 ribu per guru. Informasi yang berkembang, setiap guru penerima dana sertifikasi di sekolah dikenakan potongan antara Rp300 ribu hingga Rp350 ribu.
Sumber : Rmol.id