BEKASI – DPRD Kabupaten Bekasi mengagendakan 271 kali kunjungan kerja (kunker) ke luar daerah selama 2026.
Kunjungan kerja para wakil rakyat ini terkait berbagai agenda, mulai dari konsultasi ke kementerian, pemerintah provinsi, hingga studi banding ke beberapa daerah lain.
Beberapa wilayah tujuan kunker antara lain Kabupaten Badung (Provinsi Bali), Yogyakarta, Semarang, dan Batam. Selain itu, sebanyak 188 kunker juga direncanakan berlangsung di wilayah Kabupaten Bekasi.
Rencana kerja ini tertuang dalam Laporan Hasil Pembahasan Penyusunan Rencana Kerja DPRD Kabupaten Bekasi 2026. Laporan tersebut dibacakan pada rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Bekasi, belum lama ini.
Penyusunan rencana kerja DPRD diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2024 tentang Pemerintah Daerah. Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa rencana kerja harus mempertimbangkan sejumlah hal, salah satunya efektivitas pembangunan daerah melalui sinergi perencanaan.
Untuk pembahasan rutin yang dilakukan setiap tahun, seperti pembahasan APBD, KUA PPAS, LKPJ, dan LHP, meskipun sudah menjadi agenda tahunan, para anggota DPRD tetap menjadwalkan rapat di luar daerah dengan total 40 kunker.
Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Bekasi, E Yusup Taufik, menjelaskan bahwa pekerjaan DPRD memang banyak melibatkan kunjungan kerja atau biasa disebut “studi tiru”.
“Pekerjaan anggota DPRD memang kunjungan kerja dan rapat-rapat. Jadi, kunjungan ke luar daerah adalah bagian dari studi tiru yang nantinya bisa diterapkan di Kabupaten Bekasi,” ujar Taufik, Senin (6/10).
Ketika ditanya mengenai total anggaran untuk kunjungan kerja, Taufik menyampaikan bahwa anggaran tersebut bervariasi.
“Kalau anggaran kunjungan kerja ini tidak secara spesifik terlihat berapa besarannya. Namun, secara total anggaran ada dalam pagu alat kelengkapan DPRD,” jelasnya.
Sebagai contoh, Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi menganggarkan sekitar Rp 1,7 miliar dalam setahun. Anggaran tersebut digunakan untuk studi banding, kunjungan kerja, serta rapat-rapat. Begitu juga dengan anggaran Bapemperda yang dianggarkan sebesar Rp 1 miliar per tahun.
“Total anggaran itu ada di alat kelengkapan dewan (AKD), sedangkan total anggaran Sekretariat DPRD mencapai Rp130 miliar. Namun, peruntukannya beragam, mulai dari gaji pegawai, pemeliharaan, hingga kebutuhan anggota DPRD,” paparnya.
Sementara, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Ade Sukron, mengatakan rencana kunjungan kerja ini masih bersifat usulan dan perlu dibahas lebih lanjut. Menurutnya, agenda kunjungan kerja penting dilakukan sebagai bahan perbandingan, terutama terkait penyusunan regulasi.
“Lalu kan ada pansus, setiap pansus diperlukan perbandingan, apa yang kurang apa yang lebih dengan tujuan menerima masukan, baik dari Kementerian, Provinsi maupun daerah lain. Kurang lebihnya demikian. Tapi memang masih dalam pembahasan, sifatnya masih diusulkan,” ucapnya.
Ade menegaskan bahwa usulan rencana kerja DPRD Kabupaten Bekasi akan dibahas lebih lanjut agar sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku.
“Nanti akan kami bahas bersama-sama untuk menyesuaikan dengan kebutuhan yang ada,” pungkasnya. (and)
Artikel ini telah tayang di RadarBekasi.id : https://radarbekasi.id/2025/10/07/dprd-kabupaten-bekasi-doyan-kunker-ke-luar-daerah-agendakan-271-kali-selama-2026/