Rabu, September 17, 2025
spot_img

Tolak Kriminalisasi Narsum, Wartawan Demo di Depan PN Karawang

Para wartawan dari berbagai media massa melakukan aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Karawang – Jawa Barat, Selasa (10/6/2025).

Para insan pers ini menuntut Aparat Penegak Hukum (APH) dan Majelis Hakim PN Karawang untuk memberikan vonis bebas terhadap terdakwa Yusup Saputra (Lurah Gudel), karena diduga telah dikriminalisasi atas kasus hukum yang dipaksakan masuk peradilan.

Diberitakan sebelumnya, YS dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa, karena disangka mencemarkan nama baik Kades Pinayungan ‘E’ Telukjambe Timur, atas pernyataannya sebagai narasumber (narsum) di media massa yang mengkritik pengelolaan CSR perusahaan yang dikelola BUMDes Pinayungan.

Pernyataan Yusup di media massa ini terjadi pada tahun 2023. YS yang dilaporkan Kuasa Hukum Kades Pinayungan ke Polres Karawang, akhirnya kasusnya kembali naik ke persidangan di tahun 2025.

Berita Lainnya  Prabowo : Ini Tindakan Makar, Bukan Penyampaian Aspirasi

Hari ini Selasa (10/6/2025), YS kembali menjalani persidangan di PN Karawang dengan agenda pledoi- pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa.

Kuasa hukum terdakwa YS saat diwawancarai awak media usai persidangan.

Simon Fernando Tambunan SH, kuasa hukum YS menyampaikan, terkait perkara seperti ini (narsum media massa jadi tersangka), maka berpotensi banyak terjadi. Seharusnya, kata Simon, ketika menemui laporan seperti ini (sengketa pers), Jaksa maupun penyidik kepolisian mengembalikannya ke ranah Dewan Pers.

“Bukan jadi ajang kriminalisasi. Jangan sampai ke depan ada korban-korban berikutnya seperti Pak Lurah Gudel. Ditekan, kemudian dikriminalisasi,” tutur Simon, usai menjalani persidangan.

Simon menegaskan, UU No. 40 tahun 1999 tentang pers mengatur bahwa terkait sengketa pers harus dikembalikan ke Dewan Pers. Yaitu dimana ada hak jawab bagi mereka yang tidak menerima pernyataan di media massa.

Berita Lainnya  Kehadiran Megawati Disamping Prabowo Patahkan Isu PDI-P Terlibat Demonstrasi

Kemudian, ada keputusan MK yang menyebutkan bahwa prasa orang lain itu tidak boleh bersifat pribadi. “Jadi pejabat itu jangan tersinggung ketika dikritik oleh warganya,” kata Simon.

Menurut Simon, perjuangan hari ini yang dilakukannya bukan hanya membela kepentingan terdakwa YS untuk divonis bebas. Melainkan juga perjuangan untuk menyampaikan kritik dan pendapat terhadal pemerintah melalui media massa.

“Ini juga perjuangan kebebasan pers. Karena kenapa?, kalau temen-temen mewancarai narasumber, kemudian narasumber itu jadi terpidana, maka wartawannya juga sama akan menjadi terpidana,” katanya.

Ditegaskan Simon, negara ini merupakan negara hukum yang tidak boleh dijadikan alat oleh penguasa. Terlebih, ini hanya sekelas kepala desa yang ketika dikiritik, maka penjarakan saja warganya.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Pastikan Perekonomian Jabar Tetap Berjalan

“Makanya kami selaku kuasa hukum, mari kita berjuang bersama. Kita tegakkan kebebasan pers, kita tegaskan kebebasan berekspresi, kita tegakkan di dalam mempoleh dan menyampaikan informasi,” tutup Simon.

Para awak media menikmati nasi liwet di depan gerbang PN Karawang.

Sementara terpantau saat jalannya persidangan, selain membentangkan spanduk, para wartawan juga melakukan orasi di depan PN Karawang.

Uniknya sebagai bentuk aksi solidaritas, para wartawan juga makan siang bersama dengan menikmati nasi liwet di atas daun pisang di depan gerbang PN Karawang.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dukun Pengganda Uang Janjikan Duit Sekoper, Ternyata Isinya Cuma Bantal

JAKARTA - Polisi mengungkap tipu daya pria H alias Romo (45) yang mengaku sebagai dukun pengganda uang terkait penemuan 'gudang' dolar AS di Apartemen...

2 Anggota TNI AD Terlibat Kasus Pembunuhan Kacab Bank

JAKARTA - Pomdam Jaya menetapkan dua anggota TNI AD Sersan Kepala (Serka) N dan Kopral Dua (Kopda) FH sebagai tersangka penculikan dan pembunuhan M Ilham Pradipta (MIP)...

Gak Usah Datang ke Lembur Pakuan, Kalau Cuma Minta Dibantu Lunasi Utang oleh KDM

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak akan melayani aduan warga terkait persoalan utang piutang yang datang ke kediamannya di Lembur Pakuan....

Kota Bandung Target Juara Umum Popda Jabar XIV/2025

KOTA BANDUNG - Wali Kota Bandung Muhammad Farhan secara resmi melepas kontingen Kota Bandung untuk mengikuti Pekan Olahraga Pelajar Daerah (Popda) Jawa Barat XIV/2025,...

FAIS Tolak Rencana Operasi Tempat Dugem Holywings di Jalan Tuparev

KARAWANG - Rencana beroperasinya tempat hiburan malam (THM) Holywings di Jalan Tuparev, Kabupaten Karawang, memunculkan gelombang penolakan dari sejumlah elemen masyarakat, khususnya umat Islam....

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI