Jumat, Maret 27, 2026
spot_img

Tim Hukum Jabis Bela Lurah Jujun, Minta Pembuktian Tudingan Sewa Lahan

KARAWANG – Tim Hukum Jabis (Jabar Istimewa), Pontas Hutahaen SH turut membantah atas tudingan yang ditujukan kepada Kades Junaedi alias Ludah Jujun yang disebut-sebut terlibat dalam praktik sewa lahan milik Jasa Marga kepada sejumlah pemilik bangunan liar (bangli) di jalur akses tol Karawang Barat.

Ia meminta agar pihak yang menuduh dapat menunjukkan bukti yang valid. “Untuk bisa membuktikan bahwa ia menyewa lahan itu kepada lurah, coba saja tunjukkan dulu buktinya mana,” ujarnya, dilansir dari Infoka.id.

Pontas menjelaskan bahwa bangunan liar yang saat ini dibongkar adalah bangunan yang berdiri di atas lahan milik Jasa Marga, yang merupakan aset negara. Adapun bangunan yang berdiri di atas lahan yang telah memiliki izin dan sertifikat hak milik, tidak akan dibongkar.

Ia menambahkan bahwa jika pihak yang mengaku dirugikan hanya mengklaim tanpa bukti, maka hal tersebut tidak bisa dijadikan dasar tuduhan. “Tapi kalau sifatnya dia hanya mengklaim saja, ya pembuktiannya dulu,” tegasnya.

Berita Lainnya  Polres Subang Serahkan Santunan dan Bingkisan kepada 500 Anak Yatim - Kaum Dhuafa

Pontas juga mengingatkan agar tidak ada pihak yang menyampaikan narasi yang dapat menimbulkan polemik. Terlebih saat ini Jujun tengah menjalankan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, normalisasi aliran sungai.

“Jangan sampai ada orang yang menyampaikan narasi yang boleh dianggap membuat polemik,” ujarnya

Ia menegaskan bahwa jalur hukum selalu terbuka jika ada pihak yang merasa dirugikan. “Kalau dia memang merasa dirugikan, ya laporkan saja. Kami sebagai tim hukum akan menganalisis,” tutupnya.

Sementara, Lurah Jujun meminta pihak yang merasa dirugikan untuk menunjukkan lokasi pasti lahan yang disebut-sebut disewa melalui dirinya. Ia menilai tuduhan tersebut tidak jelas dan perlu dibuktikan.

Berita Lainnya  3.300 Calon Jemaah Haji Bekasi Divaksin Meningitis dan Polio

Ia mengakui bahwa memang ada lahan yang pernah ia sewakan, tetapi lokasinya berada di bagian belakang dan bukan milik Jasa Marga. “Itu lahan di belakang, dan itu milik bos saya,” katanya.

Menurutnya, klaim penyewa yang menyebut telah menyewa lahan kepadanya harus dibuktikan secara konkret, bukan hanya pernyataan sepihak.

Sebelumnya diberitakan, salah seorang pemilik bangli berinisial A mengungkapkan bahwa dirinya diminta membayar biaya sewa lahan melalui pihak desa. “Satu orang bayar sepuluh juta per tahun. Bayarnya ke lurah Jujun,” ujarnya, Rabu, (26/11).

A menjelaskan bahwa biaya yang dibayarkan hanya untuk penggunaan lahannya, sementara bangunannya harus dibangun sendiri oleh penyewa. “Bangunannya kami bangun sendiri, jadi uang sewa itu hanya untuk lahan saja,” katanya.

Menurut A, izin penggunaan lahan diberikan langsung oleh kepala desa. “Lurah yang ngijinin. Kalau nggak diijinin lurah, kami tidak akan bisa bangun disini,” katanya.

Berita Lainnya  Posko Mudik Cikopo Didesain Nuansa Sunda

Namun, setelah adanya kegiatan pembongkaran bangli yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, pengembalian dana tersebut dilakukan karena para penyewa tidak lagi dapat menggunakan lahan tersebut.

A mengatakan bahwa Jujun telah mengembalikan sisa uang sewa kepada para penyewa karena masa sewa mereka belum habis.

“Lurah Jujun sudah balikin sisa sewanya. Yang saya tahu ada dua orang sisa dua bulan lagi, dibalikin dua juta. Yang satu sisa tujuh bulan, dibalikin enam juta,” tambahnya.***

Sumber : Infoka.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Pelaku Pembunuhan Pemilik Warem Ditangkap, Motif Sakit Hati karena Ditolak Bercinta

SUBANG - Misteri kematian tragis pemilik warung remang-remang di wilayah Pantura, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang, akhirnya terungkap. Polisi berhasil menangkap pelaku pembunuhan yang juga disertai aksi...

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan