Sabtu, Maret 21, 2026
spot_img

Tak Ditemui Sekda, Perangkat Desa Geruduk Kantor Bupati Bekasi

BEKASI – Ratusan perangkat desa yang tergabung dalam Forum Perjuangan Perangkat Desa (FPPD) Kabupaten Bekasi menggeruduk Kantor Bupati Bekasi, Selasa (15/12).

Aksi damai ini dilakukan untuk menuntut Pemerintah Daerah segera membuat aturan teknis berupa Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Bupati (Perbup) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Desa.

Sebelum menggelar aksi, pada Senin (15/12), perwakilan FPPD diundang oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bekasi untuk membahas tuntutan tersebut.

Namun, setibanya 15 perwakilan desa di ruang rapat Sekda, mereka hanya bertemu dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, serta Asisten Daerah (Asda) I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Hudaya.

Ketua FPPD Kabupaten Bekasi, Lukman Kholid, mengatakan pihaknya dijanjikan bertemu langsung dengan Sekda untuk menyampaikan keresahan perangkat desa. Namun Sekda tidak hadir dan pertemuan hanya menghasilkan notulensi rapat.

Berita Lainnya  MKGR Karawang Gelar Bukber dengan Ojol dan Anak Yatim

“Kami kecewa. Tuntutan kami tidak ada yang diakomodir, hanya notulensi,” ujarnya, Senin (15/12).

Hari ini, FPPD memastikan tetap menggeruduk Kantor Bupati Bekasi. Dari 116 desa yang tergabung dalam FPPD Kabupaten Bekasi, masing-masing desa diminta mengirimkan 10 perangkat desa sebagai peserta aksi.

Ia menegaskan, aksi ini dilakukan sebagai bentuk penyampaian aspirasi kepada Pemkab Bekasi.

“Kami tetap turun. Tapi mungkin metodenya beda kalau kami diterima langsung bupati dan sekda. Aksi besok (hari ini) yang sudah terdata di kami itu ada 116 desa, kurang lebih sekitar 800-900 orang,” katanya.

Berita Lainnya  1.756 Personel Amankan Arus Mudik di Karawang

FPPD juga menilai Pemda Kabupaten Bekasi lamban dalam menyusun aturan teknis yang melindungi perangkat desa.

Ia membandingkan dengan daerah lain, seperti Indramayu, yang telah lebih dulu menerbitkan Perbup. Janji untuk kembali berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dinilai tidak menyentuh substansi persoalan.

“Sudah tujuh kementerian sudah kita temui. Mereka menunjukkan bahwa akan mengajak kami ke Kemendagri, itu menurut kami tidak ada gunanya,” kata Lukman.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Iman Santoso, mengakui keberadaan Perda atau Perbup sangat penting untuk mendukung program Desa Presisi yang tengah digencarkan Bupati Bekasi, sekaligus menjaga keselarasan antara kepala desa dan perangkat desa.

Berita Lainnya  Meski Bukan Lagi Pejabat, Kang Jimmy Tetap Muliakan Anak Yatim di Hari Lebaran

Namun hingga kini, lanjut Iman, peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 belum diterbitkan. Hasil rapat pada Senin (15/12) akan dilaporkan kepada Bupati Bekasi sebagai pihak yang berwenang mengambil keputusan.

“Kita perlu jemput bola, walaupun dari awal tahun kabid saya udah sering balik-balik ke Kementerian Desa. Sampai kemarin kami terakhir ke sana, informasi akhir November, cuma belum turun, kami juga pengen agendakan biar ada percepatan, kami pengen ke depdagri lagi,” tutup Iman. (ris)

Sumber : RadarBekasi.id

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Polda Metro Jaya Ungkap Perkembangan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis Kontras

JAKARTA - Polda Metro Jaya mengungkap perkembangan terkini kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus. Pelaku diduga berjumlah empat orang dengan...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan