Kamis, Maret 26, 2026
spot_img

Soroti Polemik di PT. FCC Indonesia, KBC : Ini Bukti Lemahnya Pengawasan Disnaker

KARAWANG – Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten Karawang.

Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana mengatakan, persoalan di PT. FCC Indonesia merupakan bukti lemahnya peran Pemkab Karawang melalui Disnakertrans dalam hal pengawasan rekrutmen tenaga kerja di perusahaan/industri.

Padahal selama ini, pemkab selalu ‘mengagung-agunhkan’ infoloker website Disnaker sebagai solusi untuk mengatasi persoalan pengangguran di Karawang. Tetapi faktanya, masih banyak industri di Karawang yang enggan melaporkan infoloker melalui website Disnaker.

Sehingga kasus di PT. FCC Indonesia yang menggandeng BLK di luar Karawang jelas menjadi ‘tamparan keras’ bagi Pemkab Karawang yang selama ini ternyata tidak dihargai oleh perusahaan/industri di Karawang.

“Persoalan di PT. FCC jelas bukan hanya merugikan lulusan sekolah dan BLK lokal Karawang, tetapi juga menciptakan stigma yang keliru tentang kompetensi warga Karawang untuk bersaing di dunia industri,” tutur Ricky Mulyana, Kamis (24/7/2025).

“Masalahnya bukan karena orang Karawang tidak bisa diajarkan atau tidak kompeten. Masalahnya adalah mereka tidak diberikan kesempatan untuk diuji kemampuan dan keterampilannya dalam dunia kerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan dalam akses kerja,” timpal Ricky.

Atas persoalan ini, KBC juga mengkritik Disnakertrans yang seolah tidak bisa mengintervensi atas persoalan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia.

Berita Lainnya  Kios-kios Pedagang di Jalancagak-Ciater Mulai Dibangun

“Kalau Disnaker saja diam, bahkan tidak bisa mengintervensi atau mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja, maka keberadaannya untuk apa?. Disnaker adalah ujung tombak kehadiran negara dalam urusan tenaga kerja. Jika tidak mampu menciptakan terobosan, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Ricky.

Selain itu, KBC juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin yang menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku. Padahal Perda tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai mengandung unsur diskriminatif.

“Pernyataan ini membingungkan publik. Jika memang Perda tersebut masih berlaku, maka seharusnya tindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Karena dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa komposisi rekrutmen tenaga kerja adalah 60% untuk warga lokal dan 40% untuk pendatang. Ini regulasi yang adil dan sangat relevan,” kata Ricky.

KBC menilai peralihan status Karawang dari kota agraris ke kota industri seharusnya memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya—ketimpangan akses kerja, pengabaian SDM lokal, dan lemahnya fungsi pengawasan justru menciptakan jurang sosial yang makin dalam.

Berita Lainnya  22 PMKS di Bekasi Terjaring Razia Penertiban

Ricky dengan tegas mendesak agar DPRD dan Disnaker bersinergi secara konkret untuk mencari jalan keluar struktural atas persoalan pengangguran ini, bukan sekadar retorika politik yang tak berpijak pada kondisi lapangan.

“Keadilan sosial bukan hanya soal bantuan atau Bansos. Tapi soal kesempatan yang adil dalam mengakses kehidupan dan penghidupan yang layak. Warga Karawang berhak atas itu,” pungkasnya.

Disnaker Panggil PT. FCC Indonesia

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menyikapi secara serius polemik rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia, yang berlokasi di kawasan industri Karawang.

Isu ini mencuat ke publik setelah beredarnya video dan pemberitaan yang memuat pernyataan keberatan dari salah satu tokoh masyarakat terkait proses seleksi calon pekerja di perusahaan tersebut.

Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait permasalahan ini dan tengah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap prosedur perekrutan yang dijalankan oleh PT FCC Indonesia.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan unsur pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” kata Rosmalia, Rabu (23/7/2025).

Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang wajib melaksanakan proses rekrutmen secara terbuka, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Berita Lainnya  Bupati Aep Ngambek ke Wartawan, Askun : Hanya Miskomunikasi saja!

“Disnakertrans tidak akan mentolerir jika ditemukan praktik rekrutmen yang menyimpang, seperti percaloan, intervensi non-prosedural, atau proses seleksi yang tidak transparan. Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan ambil langkah hukum sesuai kewenangan,” ujarnya.

Menurut Rosmalia, pihaknya telah memanggil manajemen PT FCC Indonesia untuk memberikan klarifikasi atas mekanisme seleksi yang dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun ketenagakerjaan, Disnakertrans akan merekomendasikan penindakan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan pusat.

Disnakertrans Karawang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi yang disediakan.

“Kami menghargai partisipasi publik dalam pengawasan. Aspirasi yang disampaikan secara etis dan konstruktif akan kami tindak lanjuti. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak para pencari kerja,” tambahnya.

Sebagai salah satu pusat kawasan industri nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

KARAWANG — Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI) DPD Karawang menyoroti dugaan pelanggaran terhadap Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan...

Pakar Hukum : KPK Mending di Bawah Kejagung dan Polri

JAKARTA - Pakar Hukum Pidana Universitas Brawijaya, Aan Eko Widiarto menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepatutnya menjadi lembaga di bawah Kejaksaan Agung (Kejagung) atau...

Tangan Tak Diborgol, Gus Yaqut Kembali Jadi Tahanan Rutan

JAKARTA - Tangan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas tak diborgol saat kembali ditahan usai sempat dialihkan menjadi tahanan rumah. KPK mengatakan petugas...

Disuruh PL Buat Ngecek Warem, Pria ini Malah Temukan Pemilik Tempat Karaoke Tewas Membusuk

SUBANG - Warga Pantura di wilayah Patokbeusi, Kabupaten Subang, digegerkan dengan penemuan jenazah pemilik warung remang-remang (Warem). Korban bernama Ani Anggraeni (47), warga Tasikmalaya,...

Kecelakaan Maut di Majalengka, 6 Pemudik Asal Rengasdengklok Tewas

MAJALENGKA - Kecelakaan maut menimpa mobil travel jenis Elf yang membawa rombongan pemudik di turunan Desa Maniis, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, Senin (23/3/2026) malam....

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan