KARAWANG – Karawang Budgeting Control (KBC) menyoroti kasus rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia yang menggandeng Balai Latihan Kerja (BLK) di luar Kabupaten Karawang.
Direktur Eksekutif KBC, Ricky Mulyana mengatakan, persoalan di PT. FCC Indonesia merupakan bukti lemahnya peran Pemkab Karawang melalui Disnakertrans dalam hal pengawasan rekrutmen tenaga kerja di perusahaan/industri.
Padahal selama ini, pemkab selalu ‘mengagung-agunhkan’ infoloker website Disnaker sebagai solusi untuk mengatasi persoalan pengangguran di Karawang. Tetapi faktanya, masih banyak industri di Karawang yang enggan melaporkan infoloker melalui website Disnaker.
Sehingga kasus di PT. FCC Indonesia yang menggandeng BLK di luar Karawang jelas menjadi ‘tamparan keras’ bagi Pemkab Karawang yang selama ini ternyata tidak dihargai oleh perusahaan/industri di Karawang.
“Persoalan di PT. FCC jelas bukan hanya merugikan lulusan sekolah dan BLK lokal Karawang, tetapi juga menciptakan stigma yang keliru tentang kompetensi warga Karawang untuk bersaing di dunia industri,” tutur Ricky Mulyana, Kamis (24/7/2025).
“Masalahnya bukan karena orang Karawang tidak bisa diajarkan atau tidak kompeten. Masalahnya adalah mereka tidak diberikan kesempatan untuk diuji kemampuan dan keterampilannya dalam dunia kerja. Ini adalah bentuk ketidakadilan dalam akses kerja,” timpal Ricky.
Atas persoalan ini, KBC juga mengkritik Disnakertrans yang seolah tidak bisa mengintervensi atas persoalan rekrutmen tenaga kerja di PT. FCC Indonesia.
“Kalau Disnaker saja diam, bahkan tidak bisa mengintervensi atau mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja, maka keberadaannya untuk apa?. Disnaker adalah ujung tombak kehadiran negara dalam urusan tenaga kerja. Jika tidak mampu menciptakan terobosan, lebih baik mundur dari jabatannya,” tegas Ricky.
Selain itu, KBC juga menyoroti pernyataan Ketua DPRD Karawang, H. Endang Sodikin yang menyatakan bahwa Perda No. 1 Tahun 2011 tentang Ketenagakerjaan masih berlaku. Padahal Perda tersebut telah dibatalkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat karena dinilai mengandung unsur diskriminatif.
“Pernyataan ini membingungkan publik. Jika memang Perda tersebut masih berlaku, maka seharusnya tindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Karena dalam Perda itu sudah jelas diatur bahwa komposisi rekrutmen tenaga kerja adalah 60% untuk warga lokal dan 40% untuk pendatang. Ini regulasi yang adil dan sangat relevan,” kata Ricky.
KBC menilai peralihan status Karawang dari kota agraris ke kota industri seharusnya memberikan dampak kesejahteraan nyata bagi masyarakat lokal. Namun kenyataan di lapangan menunjukkan sebaliknya—ketimpangan akses kerja, pengabaian SDM lokal, dan lemahnya fungsi pengawasan justru menciptakan jurang sosial yang makin dalam.
Ricky dengan tegas mendesak agar DPRD dan Disnaker bersinergi secara konkret untuk mencari jalan keluar struktural atas persoalan pengangguran ini, bukan sekadar retorika politik yang tak berpijak pada kondisi lapangan.
“Keadilan sosial bukan hanya soal bantuan atau Bansos. Tapi soal kesempatan yang adil dalam mengakses kehidupan dan penghidupan yang layak. Warga Karawang berhak atas itu,” pungkasnya.
Disnaker Panggil PT. FCC Indonesia
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Karawang menegaskan komitmennya dalam menyikapi secara serius polemik rekrutmen tenaga kerja di PT FCC Indonesia, yang berlokasi di kawasan industri Karawang.
Isu ini mencuat ke publik setelah beredarnya video dan pemberitaan yang memuat pernyataan keberatan dari salah satu tokoh masyarakat terkait proses seleksi calon pekerja di perusahaan tersebut.
Kepala Disnakertrans Karawang, Rosmalia Dewi, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima informasi awal terkait permasalahan ini dan tengah melakukan penelusuran menyeluruh terhadap prosedur perekrutan yang dijalankan oleh PT FCC Indonesia.
“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan dan unsur pengawas ketenagakerjaan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran terhadap regulasi yang berlaku,” kata Rosmalia, Rabu (23/7/2025).
Ia menegaskan bahwa setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah Karawang wajib melaksanakan proses rekrutmen secara terbuka, adil, dan sesuai dengan aturan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan serta Permenaker Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
“Disnakertrans tidak akan mentolerir jika ditemukan praktik rekrutmen yang menyimpang, seperti percaloan, intervensi non-prosedural, atau proses seleksi yang tidak transparan. Jika ada dugaan pelanggaran, kami akan ambil langkah hukum sesuai kewenangan,” ujarnya.
Menurut Rosmalia, pihaknya telah memanggil manajemen PT FCC Indonesia untuk memberikan klarifikasi atas mekanisme seleksi yang dijalankan. Jika ditemukan pelanggaran administratif maupun ketenagakerjaan, Disnakertrans akan merekomendasikan penindakan kepada instansi pengawas ketenagakerjaan pusat.
Disnakertrans Karawang juga mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam mengawasi proses rekrutmen tenaga kerja dengan melaporkan dugaan penyimpangan melalui kanal resmi yang disediakan.
“Kami menghargai partisipasi publik dalam pengawasan. Aspirasi yang disampaikan secara etis dan konstruktif akan kami tindak lanjuti. Pemerintah daerah menjamin keterbukaan informasi dan perlindungan hak para pencari kerja,” tambahnya.
Sebagai salah satu pusat kawasan industri nasional, Pemerintah Kabupaten Karawang berkomitmen menciptakan iklim ketenagakerjaan yang sehat, transparan, dan berkeadilan.***