Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

Semua Diatur Dedi Mulyadi, Kini Giliran Larang Knalpot Brong

SECARA perlahan, sepertinya Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi (KDM) sedang mengatur segala bentuk kehidupan masyarakat Jawa Barat. Yaitu dari mulai membuat aturan yang penting hingga aturan yang dianggap tidak penting oleh sebagian publik.

Aturan yang penting misalnya, KDM membongkar semua bangunan wisata maupun bangunan liar (liar) yang berdiri di wilayah hulu yang dinilai menjadi penyebab banjir dan alih fungsi lahan. Kemudian keberadaan bangli di sepanjang daerah aliran sungai (DAS) di setiap kabupaten/kota juga ikut ditertibkan.

Sementara kebijakan KDM yang dianggap sebagian publik tidak penting, misalnya seperti larangan study tour dan pengaturan jam masuk sekolah menjadi lebih pagi (menurut keterangan Survei Litbang Kompas).

Berita Lainnya  Kangkangi Inpres, IWOI Karawang Soroti Minimnya Keterlibatan KDKMP dalam Program MBG

Dan kini KDM kembali mengeluarkan kebijakan baru soal larangan penggunaan dan penjualan knalpot brong atau knalpot rakitan yang bisanya membuat suara kendaraan menjadi bising.

Melalui Surat Edaran (SE) yang dikeluarkannya tertanggal Rabu 27 Agustus 2025, KDM menegaskan aturan ini akan berlaku bagi semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Jawa Barat.

Terlebih ditegaskannya, SE larangan pemakaian dan penjualan knalpot brong tersebut akan sampai ke tingkat desa/kelurahan hingga RT/RW.

Berita Lainnya  Gus Yaqut Pakai Rompi Orange : Saya Tidak Menerima Uang Sepeser pun...

“Menurut saya itu bertentangan dengan kenyamanan dan kemanan berkendara di jalan raya. Karena knalpot itu ada standarisasi pabrikannya,” tutur KDM, dikutif dari video akun instagram pribadinya.

Namun demikian, sebagian publik diprediksi akan ‘bertanya dua kali’ mengenai kebijakan terbaru KDM ini. Pasalnya, tanpa surat edaran KDM pun, keberadaan knalpt brong sudah menjadi kewenangan pihak kepolisian untuk menindak, sesuai yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009, tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Khususnya dalam Pasal 285 Ayat (1) dan Pasal 106 Ayat (3) yang mengatur tentang syarat teknis dan laik jalan kendaraan bermotor.

Berita Lainnya  Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

Yaitu dimana penggunaan knalpot brong dapat dikenakan sanksi tilang, sanksi pidana berupa denda paling banyak Rp 250.000,00 atau pidana kurungan paling lama 1 bulan, serta sanksi penyitaan knalpot brong sebagai barang bukti pelanggaran LLAJ, dan pengendara diwajibkan menggantinya dengan knalpot standar.

Sehingga pertanyaanya, apakah surat edaran KDM ini merupakan kebijakan yang penting atau kebiijakan yang sebenarnya tidak perlu dikeluarkan?.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

KOTA BEKASI - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. "Pelaku ini ada...

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan