BANDUNG – Permasalahan sampah di Jawa Barat kembali jadi sorotan. Sebanyak 21 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) di kabupaten dan kota dijatuhi sanksi administratif oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH Jabar).
Sanksi diberikan karena sejumlah TPA dinilai belum memenuhi standar pengelolaan lingkungan, seperti ketiadaan dokumen lingkungan yang lengkap dan masih menerapkan open dumping, sistem pembuangan sampah terbuka yang seharusnya sudah ditinggalkan.
“Total sanksi administratif ada 21 TPA, tidak ada denda hanya perbaikan. Terutama sebagian besar harus melengkapi dokumen-dokumen lingkungan,” ujar Kabid Pengendalian dan Pencemaran Lingkungan DLH Jabar Resmiani, Selasa (29/7/2025).
Perbaikan Dokumen dan Stop Open Dumping
Resmiani menyebut, sebagian TPA sebelumnya sudah disanksi oleh Kementerian Lingkungan Hidup. Namun, setelah peninjauan ulang, DLH Jabar menambah sanksi dengan fokus pada pemenuhan dokumen dan pembenahan sistem pengelolaan sampah.
“Sebagian besar tidak boleh lagi open dumping, dokumen lingkungannya harus diperbaiki, pengelolaan air lindi juga harus dilengkapi,” tegasnya.
Salah satu yang disorot adalah TPA Sarimukti di Bandung Barat, yang menjadi pusat pembuangan sampah dari wilayah Bandung Raya. Meski sudah terkena sanksi lebih dulu, perbaikannya dinilai mulai menunjukkan hasil yang positif.
Kondisi TPA yang dibiarkan beroperasi tanpa dokumen lengkap dan infrastruktur layak disebut Resmiani sebagai bom waktu yang dapat memicu masalah besar di kemudian hari.
“TPA ini kan sudah dioperasikan lama. Tata kelola persampahan dari dulu baru sekarang dibenahi, sementara banyak kabupaten kota kesulitan anggaran,” katanya.
Resmiani juga mengingatkan bahwa pengelolaan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi semua pihak termasuk masyarakat.
“Yang diharapkan itu masyarakat lebih aktif memilah dan mengolah sampah rumah tangga, terutama sampah organik. Kalau menumpuk di TPA bisa memicu gas berbahaya dan kebakaran,” tandasnya.
Daftar 21 TPA yang Disanksi
TPA Ciangir (Kota Tasikmalaya)
TPA Pasir Bajing (Kabupaten Garut)
TPA Burangkeng (Kabupaten Bekasi)
TPA Galuga (Kabupaten Bogor)
TPA Jalupang (Kabupaten Karawang)
TPA Cikolotok (Kabupaten Purwakarta)
TPA Jalumpang (Kabupaten Subang)
TPA Cibereum (Kabupaten Sumedang)
TPA Nangkaleah (Kabupaten Tasikmalaya)
TPA Sumur Batu (Kota Bekasi)
TPA Kopi Luhur (Kota Cirebon)
TPA Cipayung (Kota Depok)
TPA Cikundul (Kota Sukabumi)
TPA Cimenteng (Kabupaten Sukabumi)
TPA Mekarsari (Kabupaten Cianjur)
TPA Purbahayu (Kabupaten Pangandaran)
TPA Kubangdeleg (Kabupaten Cirebon)
TPA Heleut (Kabupaten Majalengka)
TPA Sarimukti (Kabupaten Bandung Barat)
TPA Ciniru (Kabupaten Kuningan)
TPA Cibeureum (Kota Banjar)
***