KARAWANG – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik ‘uang kadeudeuh’ (uang simpanan) para pensiunan ASN yang digalar Komisi I DPRD Karawang pada Rabu (10/12/2025), berakhir buntu tanpa adanya rekomendasi solusk konkret.
Menyikapi hal ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan, Asep Agustian SH. MH kembali angkat bicara. Menurut Askun (sapaan akrab), tidak hadirnya para pengambil kebijakan dari pengurus KORPRI, baik kepengurusan lama maupun yang baru, membuat RDP menjadi mubazir.
“Terkait RDP, saya nyatakan kecewa keras. Bagaimana persoalan hiruk-pikuk para pensiunan ini bisa selesai, jika pengurus lama dan baru yang diundang justru tidak hadir?. Seolah-olah ada ketakutan dan misteri,” tutur Askun.
Menurutnya, kehadiran pengurus inti KORPI di RDP sangat krusial untuk menjelaskan dasar perhitungan dana kadeudeuh yang menjadi polemik. Ia menyoroti perubahan drastis nominal dana dari Rp 14 juta menjadi Rp 7 juta yang dinilai tidak transparan dasarnya.
“Dulu ada angka Rp 10 juta, naik jadi 11, 12, hingga mentok di Rp 14 juta. Dasarnya hitung-hitungannya dari mana?. Kalau sekarang turun jadi Rp 7 juta, wajar para purna (pensiunan) menolak. Mereka berpikir tahun kemarin bisa Rp 14 juta, kenapa sekarang turun,” ujarnya.
Askun juga mengkritik sikap pihak-pihak yang dinilai terlalu mudah melimpahkan persoalan internal organisasi kepada Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh, selaku Dewan Pembina KORPRI.
Menurutnya, para pengurus KORPRI harus bisa membereskan kekacauan di internal organisasi terlebih dahulu, sebelum melibatkan Bupati Karawang.
“Jangan sedikit-sedikit lapor APH (Aparat Penegak Hukum), sedikit-sedikit ke Bupati. Bupati itu bukan malaikat. Kasihan Bupati yang sekarang, padahal masalah ini akumulasi dari masa lalu,” katanya.
“Bereskan dulu di internal, duduk bareng pengurus lama dan baru. Kalau strukturnya gentle, hadapi. Kalau menghindar terus seperti ini, banci namanya,” sindir Askun.
Askun menegaskan bahwa perwakilan yang hadir dalam RDP dinilai bukan decision maker (pengambil keputusan), sehingga rapat dianggap tidak efektif.
Sementara menanggapi wacana pelaporan ke Aparat Penegak Hukum (APH), Askun menyarankan agar langkah tersebut tidak dijadikan prioritas utama saat ini. Ia mengingatkan bahwa hasil audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP) sebenarnya sudah ada dan bisa dijadikan dasar rujukan.
“Hukum itu bukan alat untuk menakut-nakuti. Apa yang mau dilaporkan kalau persoalan angkanya saja belum clear?. Ini urusan perdata, kesepakatan. Saran saya, selesaikan dulu lewat musyawarah. Undang semua purna, jelaskan dengan terang benderang. Saya yakin kalau jelas, para pensiunan akan manut,” katanya.
Asep mendesak agar pengurus KORPRI segera menggelar pertemuan ulang yang menghadirkan seluruh pihak terkait secara lengkap.
“Sok (silakan) beresin dulu ini. Undang sekali lagi. Pengurus lama dan baru wajib hadir, tidak boleh ada yang mengelak. Jangan sampai preseden buruk ini berlarut-larut tanpa kejelasan,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Karawang, Saepudin Juhri meminta Bupati Karawang selaku Dewan Pembina KORPRI turun tangan menyelesaikan polemik ini. Ia menilai, persoalan tersebut tidak dapat diselesaikan hanya di internal KORPRI karena keterbatasan anggaran yang tersedia.
“Persoalannya, dana KORPRI saat ini sekitar Rp7 miliar, sementara tuntutan para pensiunan mencapai Rp14 juta perorang dari 1.191 orang. Dengan kondisi itu, keputusan tidak bisa diambil dalam forum,” ujarnya.***










