Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

Puan : Bubarkan Ormas Berbau Premanisme

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani meminta pemerintah tegas memberantas organisasi masyarakat (Ormas) berbau premanisme. Bahkan, Puan berharap ormas tersebut dibubarkan saja.

Pernyataan itu disampaikan Puan saat menjawab pertanyaan jurnalis mengenai lahan milik BMKG di Pondok Aren, Tangerang Selatan, Banten, diduga diduduki dan dimanfaatkan untuk kepentingan ekonomi anggota anggota ormas GRIB Jaya.

“Kami minta pemerintah menindak tegas ormas-ormas yang mengganggu ketertiban. Apalagi kemudian meresahkan masyarakat. Dan mengevaluasi keterlibatan ormas-Ormas yang kemudian berbau premanisme. Ya kalau memang kemudian itu berbau premanisme ya segera bubarkan,” ujar Puan dalam sesi tanya jawab konferensi pers mengenai pertemuan bilateral dengan Perdana Menteri China Li Qiang di Gedung DPR, Jakarta, Minggu (25/5).

Berita Lainnya  Memanas! Warga Ngamuk Kepung Kantor Desa, Minta Curanmor Diserahkan untuk Dihakimi

Puan menegaskan negara tidak boleh kalah dari preman. Untuk itu, dia mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan evaluasi terkait aksi-aksi premanisme yang ada.

“Jangan sampai kemudian negara kalah dengan aksi-aksi premanisme, jadi segera para penegak hukum melakukan evaluasi terkait dengan hal tersebut,” kata dia yang juga putri bungsu Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri tersebut.

Teruntuk kasus lahan milik BMKG di Tangerang Selatan, polisi sudah melakukan proses penegakan hukum. Sebanyak total 17 orang telah ditangkap.

Berita Lainnya  Yel-yel Pemakzulan Gibran Menggema, Saat Roy Suryo Cs Geruduk Kemendikdasmen

Sebelas orang merupakan anggota ormas GRIB Jaya, sisanya disebut sebagai ahli waris lahan dengan luas sekitar 12 hektare tersebut.

“Kami menegaskan bahwa tidak ada ruang kepada segala bentuk aktivitas premanisme di wilayah Polda Metro Jaya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Sabtu (25/5).

Dia menyebut para terduga pelaku menguasai lahan tanpa hak milik BMKG. Lahan itu kemudian diberikan izin kepada pengusaha atau pedagang lokal untuk kegiatan jual-beli.

“Memberikan izin kepada beberapa pihak, beberapa pengusaha lokal, ya tadi ada pengusaha pecel lele, kemudian pengusaha atau pedagang hewan kurban, itu dipungut secara liar, pengusaha pecel lele dipungut Rp3,5 juta per bulan,” ungkap Ade Ary.

Berita Lainnya  Perintah Prabowo Purbaya, Gunakan Uang Sita'an Korupsi Kelapa Sawit untuk LPDP

“Kemudian dari pengusaha atau pedagang hewan kurban itu telah dipungut Rp22 juta,” sambungnya.

Ketua DPC GRIB Jaya berinisial Y diduga menerima pendapatan dari pendudukan dan pemanfaatan lahan BMKG tersebut.

Sejauh ini belum ada pernyataan resmi dari DPP GRIB Jaya terkait aksi anggotanya ‘menduduki’ lahan BMKG di Tangsel tersebut.

Sumber : CNN Indonesia

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Cek Duit Mengendap Rp 4,17 Triliun, Dedi Mulyadi Sambangi BI dan Kemendagri

JAKARTA  - Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi akan menyambangi Bank Indonesia (BI) seusai menyampaikan paparan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hari ini. Dedi mengaku...

Judicial Review SK Bupati Soal 620% Kenaikan Pajak ke MA ‘Salah Kamar’

KARAWANG – Pusat Studi Konstitusi dan Kebijakan (PUSTAKA) menilai langkah hukum judicial review atau menggugat Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI