Minggu, Oktober 19, 2025
spot_img

PT. Vamindo Bantah Cemari Lingkungan, Bilang Pemberitaan Media Massa Sebelumnya Hoaks

KARAWANG – PT Vamindo Jaya merasa dirugikan atas pemberitaan sejumlah media yang telah membuat framing tentang pencemaran lingkungan dan merugikan warga sekitar, di Jalan Kertasari Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Karawang.

Di lokasi itu berdiri gudang PT Vamindo Jaya. Ditulis beberapa media, gudang tersebut telah melakukan pencemaran lingkungan dan melanggar regulasi pemerintah.

Di beberapa media diberitakan jika PT Vamindo Jaya disebut telah melakukan pencemaran lingkungan dengan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). Sebelumnya pada 12 April 2025 publik sempat dibuat viral dengan peristiwa busa dari sabun ditergent yang menutupi jalan Kertasari Desa Bengle, hingga mengganggu pengendara.

Lokasi jalan yang dipenuhi busa itu, jaraknya sekitar 900 meter dari lokasi gudang milik PT Vamindo Jaya. Disaat yang bersamaan, kondisi cuaca sedang hujan, dan membuat sabun ditergent cuci kendaraan itu menciptakan busa yang menggunung menutupi jalanan.

Humas PT Vamindo Jaya, Bayu Ginting Baptistuta SH menjelaskan, warga yang tinggal di lingkungan gudang PT Vamindo Jaya berdiri dan aparatur pemerintah dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang yang melakukan monitoring mengetahui jelas sumber busa sabun ditergent berasal dari usaha pencucian kendaraan yang pada saat itu mengalami kebocoran pada tempat penyimpanan sabun ditergent cuci kendaraan.

Berita Lainnya  RDTR Tak Kunjung Disahkan, Tata Ruang Karawang 'Semrawut'

“Kami tidak mengerti dengan narasi yang dimuat oleh setidaknya tiga media online yang menyebut jika busa itu berasal dari kami, dari gudang PT Vamindo Jaya. Di berita itu, wartawan menyebut warga yang menjadi nara sumber jika sumber busa yang menutupi jalanan itu berasal dari gudang PT Vamindo Jaya. Padahal, warga sekitar juga paham, jika busa itu berasal dari usaha steem pencucian kendaraan,” kata Bayu, Kamis, 16 Oktober 2025.

Dijelaskan lebih lanjut, berita yang dibuat oleh setidaknya tiga media online itu menuding PT Vamindo Jaya melakukan penimbunan limbah dan menempati tanah negara tanpa izin yang sah.

Selain itu, PT Vamindo Jaya telah melakukan pelanggaran PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Menurut Bayu, berita tersebut masuk dalam kategori berita hoaxs dan melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) karena tidak melakukan perimbangan berita atau cover both sides.

“Apa yang ditulis beberapa media itu sangat merugikan kami dan dapat kami sampaikan itu hoaxs. Tentang penimbunan limbah, hal itu merupakan tuduhan tanpa dasar. Tidak ada aktifitas penimbunan, Aktivitas kegiatan di lokasi gudang kami yaitu menampung limbah plastik non B3. Soal penggunaan tanah negara tanpa izin yang sah, itu merupakan fitnah. Kami taat aturan dan menjadi warga negara yang baik,” tutur Bayu.

Berita Lainnya  Protes Program MBG, Ibu-ibu Gelar Aksi di Monas

Sementara, Tuduhan tentang pelanggaran regulasi penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, Bayu menjelaskan, di Gudang PT Vamindo Jaya yang berlokasi di Jalan Kertasari Desa Bengle, tidak pengelolaan limbah yang dikategorikan limbah B3 yang dapat mencemari lingkungan.

Bayu bahkan memperlihatkan surat dari PT Multi Indomandiri (MIM) nomor 348/EXT/HRD/MIM/X/2025 tentang keterangan status material plastik kering gagal produksi non B3 yang dikerjasamakan dengan PT Vamindo Jaya

“Kemasan plastik yang kami dapat dari PT MIM, tidak ada yang mengandung atau dikategorikan limbah B3. Tidak ada ditergen yang terkandung dalam limbah kemasan plastik itu. Yang kami dapat itu, material berupa kemasan plastik kering gagal produksi yang tidak memiliki isi cairan ditergen,” katanya.

Dijelaskan lebih lanjut, aparatur pemerintahan dari Dinas Lingkungan Hidup Karawang telah melakukan kunjungan ke gudang PT Vamindo Jaya. Hasil sidak tidak ditemukan peristiwa pencemaran lingkungan seperti yang dituduhkan oknum pewarta.

Berita Lainnya  Allahu'Akbar! Warga Gaza Sambut Gembira Kesepakatan Damai Israel-Hamas

Pihaknya sangat menyayangkan tidak adanya upaya konfirmasi atau cover both sides sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) di pasal 1 yang mengamanatkan jika wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk. Selain itu telah mengabaikan Pasal 3 KEJ yang mengamanatkan jika wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.

“Jika dilihat dari produk jurnalistik tiga media itu, tidak ada unsur perimbangan berita itu. Kami tidak di beri kesempatan untuk berbicara dalam berita itu. Selain itu, berita itu sangat kental dengan unsur-unsur berita hoaxs, dan untuk itu PT Vamindo Jaya sedang mempertimbangkan melayangkan gugatan ke Dewan Pers. Kami ssedang melakukan kajian dan konsultasi ke berbagai pihak,” tandas Bayu.***

Sumber : JabarNet.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ultimatum Prabowo ke Para Menteri : 3 Kali Diingatkan Masih Nakal, Reshuffle!

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto memperingatkan para menteri untuk bekerja dengan benar dan tidak melakukan penyalahgunaan. Ia mewanti-wanti kepada menterinya, jika tiga kali diberi...

Korupsi Chromebook, Kerugian Negara Ditaksir Rp 1,98 Triliun, Baru Dikembalikan Rp 10 Miliar

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan bahwa jumlah uang yang dikembalikan di dalam kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook...

Mahfud MD Tuding Proyek Kereta Cepat di-Mark Up

JAKARTA - Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menuding adanya dugaan mark up atau penggelembungan harga dalam proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung atau...

Prabowo Sentil Pihak ‘Nyinyir’ yang Minta MBG Dihentikan

BANDUNG - Presiden Prabowo Subianto menyinggung pihak yang nyinyir membesar-besarkan kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) dan meminta program itu dihentikan. Padahal, secara statistik,...

Kenaikan Investasi di Jabar Berdampak Pada Penyerapan Tenaga Kerja

BANDUNG - Selama Januari - September 2025, Jawa Barat menegaskan posisinya sebagai provinsi dengan realisasi investasi terbesar dengan pencapaian Rp. 218,2 Triliun atau 15,2 persen...

Peristiwa

Viral Video Perundungan Siswa SMP di Bekasi, Polisi Panggil Sejumlah Pihak

SEBUAH video kasus bullying disertai kekerasan terjadi di Bekasi, Jawa Barat, viral di media sosial. Dalam video berdurasi 16 detik tersebut, terlihat para siswa mengenakan seragam SMP baju putih dan celana biru melakukan kekerasan fisik terhadap...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI