Kamis, Oktober 23, 2025
spot_img

PT. CMU Menang Kasasi, PT. PPJM Lakukan Upaya Hukum Luar Biasa (PK)

Persoalan pengelolaan limbah ekonomis di PT. H-One Kogi Prima Auto Technologies Indonesia (PT. Hk-Pati) antara PT. Cahaya Mitra Utama (PT. CMU) dengan PT. Putra Perbangsa Jaya Mandiri (PT. PPJM) kembali mencuat, pasca Mahkamah Agung (MA) dikabarkan mengabulkan permohonan kasasi PT. CMU atas nama H. Muhamad Toha.

Atas permintaan Dr. H. Abdul Kadir SH. MH, kuasa hukum PT. CMU yang meminta Pengadilan Negeri Karawang melakukan eksekusi atas putusan kasasi MA, kuasa hukum PT. PPJM atas nama H. ME. Suparo, yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH.MH angkat bicara.

Menanggapi pernyataan PT. CMU baik yang disampaikan oleh kuasa hukumnya maupun kemarin terkait pengajuan permohonan eksekusi karena menang di tingkat kasasi, Kuasa Hukum PT. PPJM menanggapi beberapa hal:

Pertama, memang benar bahwa di tingkat kasasi, majelis hakim membatalkan 2 putusan sebelumnya baik di tingkat Pengadilan Negeri Karawang maupun di Pengadilan Tinggi Bandung. Padahal, pada 2 tingkat pengadilan tersebut majelis berkeyakinan terhadap apa yang kami dalilkan sesuai dengan fakta-fakta persidangan, sehingga gugatan PT. PPJM dikabulkan atau dappat dikatakan menang di 2 tingkatan pengadilan.

Berita Lainnya  Nikita Mirzani Dituntut 11 Tahun Penjara

Kedua, sebagai kuasa hukum PT. PPJM, Doktor Gary sudah berdiskusi dengan kliennya yaitu H. Suparno selaku Direktur Utama PT. PPJM, dimana pihaknya akan mengajukan upaya hukum luar biasa, yaitu Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan kasasi.

“Karena menurut kami banyak poin pertimbangan hakim yang sumir dan kabur (obscuur) dalam mempertimbangkan pokok perkara yang diajukan, sehingga perlu diuji dan dikaji kembali,” tutur Doktor Gary, Sabtu (10/5/2025).

Ketiga, terkait permohonan eksekusi yang diajukan oleh PT. CMU ke Pengadilan Negeri, pihaknya akan mengajukan Permohonan penundaan eksekusi ke Pengadilan Negeri, ketika pihaknya sudah mendapatkan surat resmi dari Pengadilan Negeri Karawang.

“Karena sampai saat ini belum ada surat yang kami terima dari pengadilan Negeri Karawang,” katanya.

Berdasarkan Pasal 66 ayat (2) UU Mahkamah Agung menyatakan bahwa permohonan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan. Dengan demikian, upaya hukum PK dalam perkara perdata tidak menunda eksekusi putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Berita Lainnya  Berawal dari Curhatan Asmara, Berakhir dengan Hilangnya Nyawa

Namun ditegaskan Doktor Gary, dalam Lampiran Keputusan Dirjen Badilum 40/2019 (hal. 23) memberikan pedoman kepada ketua pengadilan negeri bahwa meskipun Pasal 66 ayat (1) UU Mahkamah Agung menyatakan PK tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan, namun terdapat alasan permohonan PK yang sangat mendasar yang bisa dijadikan alasan menunda/menghentikan eksekusi, yaitu:

1. Permohonan PK benar-benar sesuai dengan salah satu alasan PK Pasal 67 UU MA;
2. ⁠Alasan yang ditemukan didukung oleh fakta atau bukti yang jelas dan sempurna;
3. ⁠Dapat diperkirakan majelis hakim yang akan memeriksa PK besar kemungkinan akan mengabulkannya.

“Kami akan terus memperjuangkan hak-hak klien kami, karena apa yang kami lakukan sebagai penggugat sudah sesuai dangan adanya perjanjian yang dibuat kedua belah pihak pada tahun 2018,” tuturnya.

Kalau memang Tergugat merasa perjanjian itu dibuat dalam keadaan terpaksa, Doktor Gary mempertanyakan kenapa tidak dibatalkan sejak dulu, setelah 6 tahun berjalan.

Berita Lainnya  Ammar Zoni Gak Ada Kapoknya, Edarkan Narkoba di Rutan Salemba

“Kami gugat wanprestasi baru melakukan gugatan balik minta dibatalkan perjanjiannya. Inilah yang menjadi pokok persoalannya. Dan, perjanjian ini buat secara business to business, bukan dengan para aliansi LSM seperti yang disampaikan. Itu sangat keliru,” katanya.

Dalam konteks hukum, ketika para pihak membuat perjanjian, maka itu seharusnya berlaku sebagai Undang-undang bagi mereka. Tetapi justru dengan adanya putusan kasasi, bisa berubah dari case wanprestasi menjadi Perbuatan Melawan Hukum.

“Itulah yang akan menjadi dasar kami merasa sangat perlu meninjau kembali putusan kasasi melalui upaya hukum luar biasa yaitu PK,” terangnya.

“Di samping itu, kami juga sebelumnya juga melaporkan Sdr. H. Toha ke Polres Karawang terkait dugaan tindak pidana yang diatur dalam UU ITE berupa pengancaman melalui media sosial dan ujaran kebencian. Kami juga akan menindaklanjuti laporan tersebut secepatnya,” tandas Doktor Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Memendam Hasrat Seksual Sejak Lama Jadi Alasan Heryanto Tega Rudapaksa dan Bunuh Dina Oktaviani

PURWAKARTA - Polres Purwakarta mengungkap motif pembunuhan pegawai Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang, Dina Oktaviani (21) oleh atasannya, Heryanto (27), ternyata karena...

Kiyai Uyan Minta Politisasi Masjid Agung Segera Dihentikan

KARAWANG - Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik. Kali ini giliran Ketua Jamiyyah...

KDM Kaget Sumber Air Aqua dari Sumur Bor, Bukan 100% Air Pegunungan Seperti di Iklan

SUBANG - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan sidak ke pabrik air minum Aqua di Subang. Dalam kunjungan tersebut, ia menyoroti aktivitas industri yang dinilai dapat menimbulkan risiko...

Prabowo Naikan Gaji Hakim sampai 280%, Supaya Tidak Bisa ‘Dibeli’

JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto menginginkan agar hakim menjadi sosok yang tidak bisa dibeli oleh siapapun. Oleh karena itu, ia mengeluarkan kebijakan untuk menaikkan...

Jawa Barat Jadi Jalur Strategis Distribusi Rokok Ilegal, Cirebon dan Purwakarta Paling Banyak Peredarrannya

JAKARTA - Bea Cukai Jawa Barat mengingatkan ancaman hukuman terkait peredaran rokok ilegal. Bukan cuma produsen dan penjual, pemakai rokok ilegal pun terancam pidana. "Sesuai...

Peristiwa

Puluhan Siswa Purwakarta Keracunan Usai Santap Nasi Kotak di Acara Parade Drumband

PURWAKARTA - Suasana Puskesmas Maniis, Kabupaten Purwakarta, tampak penuh sesak pada Senin (20/10/2025) sore. ‎ ‎Pantauan Tribunjabar.id di lokasi, puluhan pelajar laki-laki dan perempuan terbaring di...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI