KARAWANG – Sepasang suami istri (pasutri) berinisial GQB (32) dan LW (32) dibekuk Tim Resmob Unit Jatanras Satreskrim Polres Karawang karena terlibat serangkaian aksi pencurian di rumah kosong. Keduanya ditangkap di wilayah Kelurahan Karawang Wetan, Kecamatan Karawang Timur, Kamis (12/3/2026).
Kasi Humas Polres Karawang, Ipda Cep Wildan, mengungkapkan bahwa penangkapan ini didasarkan pada dua laporan polisi terkait pencurian dengan pemberatan yang terjadi di lokasi berbeda.
“Dari hasil penyelidikan dan analisis rekaman CCTV yang sempat viral, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku dan mengetahui keberadaan mereka,” ujar Wildan, Jumat (13/3/2026).
Beraksi di Dua Lokasi Berbeda
Berdasarkan hasil penyidikan, pasutri ini diketahui telah melakukan dua kali aksi pencurian dengan modus merusak pintu rumah kontrakan yang ditinggalkan penghuninya:
1. Jumat, 6 Maret 2026: Beraksi di kontrakan Jalan Gemanis, Kelurahan Karawang Wetan. Pelaku mengambil perhiasan emas seberat tiga gram serta dua unit telepon genggam.
2. Selasa, 10 Maret 2026: Beraksi di kontrakan Jalan Ahmad Yani By Pass, Kelurahan Tanjungpura. Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda PCX warna merah marun dengan total kerugian korban mencapai Rp 28 juta.
Terancam 7 Tahun Penjara
Saat ini, GQB dan LW telah diamankan di Mapolres Karawang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Petugas juga menyita sejumlah barang bukti, meliputi satu unit Honda PCX hasil curian, dua unit ponsel korban, serta kendaraan yang digunakan pelaku saat beraksi.
Atas perbuatannya, pasangan suami istri ini dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Keduanya terancam pidana penjara paling lama 7 tahun,” tegas Wildan.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat meninggalkan rumah dalam kondisi kosong. Warga diminta memastikan pintu dan jendela terkunci rapat serta mempertimbangkan pemasangan sistem keamanan tambahan untuk mencegah aksi serupa.***
Sumber : Kompas.com










