KARAWANG – Polemik kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) Tahun 2021 di Kabupaten Karawang – Jawa Barat masih terus bergulir.
Kenaikan signifikan PBB-P2 yang mencapai 600% lebih ini disebut-sebut merupakan ‘dosa politik kebijakan’ pemerintahan Bupati Cellica Nurrachadiana yang harus ditanggup Bupati H. Aep Syaepuloh hari ini.
Gelombang protes kenaikan PBB-P2 ini terus dilakukan beberapa kelompok masyarakat. Karena sebagian dari mereka menilai ada legitimasi Bupati Aep terhadap kenaikan PBB-P2 tahun 2021 ini.
Yaitu dimana Surat Keputusan (SK) Bupati Karawang Nomor : 973/Kep.502-Huk/2021 tentang penyesuaian Nilai Jual Objek PBB, telah diperkuat oleh Perda Karawang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tertanggal 27 Desember 2023.
Menyikapi persoalan ini, Ricky Mulyana – Direktur Eksekutif Karawang Budgeting Control (KBC) menanggapi pernyataan Bupati Aep sebelumnya yang membantah adanya kenaikan PBB-P2 hingga ratusan persen. Dalam pandangan KBC, klarifikasi tersebut justru menimbulkan kontradiksi dengan fakta di lapangan dan kebijakan administratif yang sudah berlaku.
Ricky Mulyana menegaskan bahwa informasi yang disampaikan Bupati Aep perlu diluruskan, agar publik tidak tersesat dalam persepsi politik yang menyesatkan.
“Yang perlu dipahami masyarakat adalah, kenaikan PBB-P2 memang tidak dilakukan oleh Bupati Aep melalui peraturan baru, tetapi dasar hukum yang menyebabkan lonjakan tarif masih berlaku dan diimplementasikan saat ini. Artinya, efek kebijakan lama tetap dirasakan masyarakat pada masa kepemimpinan beliau,” ujar Ricky.
Menurut Ricky, kebijakan kenaikan PBB diatur melalui Peraturan Bupati Karawang Nomor 973/Kep.502-Huk/2021 yang diterbitkan pada masa Bupati Cellica. Peraturan tersebut mengatur klasifikasi dan nilai jual objek pajak baru, yang secara otomatis memicu kenaikan hingga beberapa kali lipat di sejumlah wilayah industri dan permukiman.
“Jadi bukan soal siapa yang menandatangani kebijakan, tetapi soal bagaimana pemerintah sekarang menyikapi dampaknya. Menyangkal fakta di lapangan hanya akan memperburuk kepercayaan publik,” kata Ricky.
Ricky menilai bahwa kenaikan signifikan PBB-P2 tanpa kajian sosial dan ekonomi yang memadai telah menimbulkan keresahan masyarakat. Gugatan Judicial Review (JR) ke Mahkamah Agung yang diajukan sejumlah warga menunjukkan adanya ketidakadilan struktural dalam pelaksanaan pajak daerah.
“Ketika rakyat menggugat, itu tanda bahwa keadilan fiskal sedang bermasalah. Pemerintah seharusnya membuka ruang dialog dan mengoreksi formula pajak, bukan sekadar membantah isu,” tegas Ricky.
Selain itu, Ricky juga menilai inkonsistensi pernyataan Bupati yang mengaku tidak mengetahui asal isu kenaikan PBB-P2 yang justru mengindikasikan lemahnya koordinasi antara Pemkab dan Bapenda.
“Bupati sebagai kepala daerah semestinya memimpin evaluasi kebijakan fiskal daerah. Tidak cukup hanya menyerahkan pada Bapenda, karena implikasinya menyentuh langsung kepercayaan publik terhadap kepemimpinan daerah,” tambahnya.
Ricky mendorong agar Bupati Aep mengambil langkah politik yang lebih progresif dan responsif terhadap suara masyarakat. Di tengah situasi ekonomi yang sedang melambat dan menurunnya daya beli warga, kebijakan fiskal semestinya diarahkan pada stimulus ekonomi, bukan penambahan beban pajak.
“Kebijakan fiskal bukan semata angka dalam APBD, tapi cerminan kepekaan sosial dan moralitas publik. Karawang membutuhkan pemimpin yang berani melakukan koreksi, bukan sekadar klarifikasi,” tegas Ricky.
Ricky juga mengingatkan bahwa momentum Forum Group Discussion (FGD) yang direncanakan Bapenda harus menjadi ruang terbuka bagi publik untuk mengevaluasi dasar hukum dan dampak sosial dari Perbup 2021 tersebut.
“FGD jangan sekadar seremonial untuk meredam isu, tapi harus menjadi forum akuntabilitas publik. Jika Pemkab serius berpihak pada rakyat, revisi Perbup 973/Kep.502-Huk/2021 adalah langkah konkret yang harus diambil,” pungkasnya.
Sementara kabar teranyar menyebutkan jika Mahkamah Agung (MA) telah menerima berkas fisik judicial review Perbup 973/Kep.502-Huk/2021, atas kenaikan PBB-P2 Karawang yang diajukan penggugat Andhika Kharisma SH, CPL dkk tertanggal 29 Oktober 2025.***










