Sikap kekecewaan Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh atas minimnya kontribusi perusahaan yang menyalurkan CSR hewan kurban melalui pemda, disorot oleh pemerhati kebijakan Asep Agustian SH.MH.
Bayangkan saja, dari 1.400 lebih perusahaan/pabrik di Karawang, hanya sekitar 37 perusahaan yang menyalurkan CSR hewan kurban lewat pemda. Padahal momentum berbagi hewan kurban di perayaan hari raya idul adha tersebut hanya sekali dalam setahun.
Tak ayal, Askun (sapaan akrab) menilai jika selama ini perusahaan di Karawang memang pelit berbagi CSR hewan kurban.
“Siapapun bupatinya pasti akan kecewa. Bayangkan saja, dari ribuan perusahaan hanya perusahaan itu-itu saja setiap tahunnya yang kasih hewan kurban ke masyarakat lewat pemda”, tutur Askun, Sabtu (7/6/2025.
Menurut Askun, hal ini harus menjadi catatan penting bagi Pemkab Karawang. Karena jika untuk hal kecil seperti berbagi hewan kurban saja sulit, bagaimana dengan hal besar seperti soal membantu masalah pengangguran dengan menyediakan lowongan kerja bagi warga Karawang.
“Dari kasuistik ini kita bisa menggambarkan kenapa selama ini warga Karawang masih sulit kerja di industri. Ya, karena kalau berbagi hewan kurban saja sulit, gimana dengan hal besar seperti ketenagakerjaan,” katanya.
Askun menyebut, sebagian perusahaan yang tidak menyalurkan hewan kurban lewat pemda beralasan sudah berkuban di lingkungan sekitar. Tetapi jika dihitung-hitung, Askun memprediksi hanya segelintir perusahaan yang menyalurkan hewan kurban langsung di lingkungannya.
“Coba didata saja ada berapa perusahaan gang menyalurkan kurban untuk lingkungan sekitar. Perkiraan saya paling cuma beberapa saja, masih jauh dari jumlah 1.400 perusahaan/pabrik di Karawang,” katanya.
Atas persoalan ini, Askun meminta Pemkab Karawang untuk mengevaluasi semua perizinan keberadaan perusahaan/pabrik di Karawang. Tujuannya tentu saja bukan untuk menghambat investasi. Melainkan untuk memberikan penegasan bahwa betapa pentingnya CSR hewan kurban perusahaan di setiap momentum idul adha.
“Kalau saya sih melihatnya ini bukan kesalahan Tenaga Kerja Asing (TKA) di perusahaan. Tetapi lebih kepada para HRD perusahaanya yang tidak peka. Evaluasi saja nanti mereka semua saat melakukan perpanjanhan izin perusahaan,” tandasnya.***