KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Bertepatan dengan Peringatan Hari Desa Nasional yang jatuh pada 15 Januari besok, salah seorang Kepala Desa (Kades) aktif di Kabupaten Karawang malah menjadi tersangka kasus pidana penggelapan pembebasan lahan belasan hektar.
Kini, Kades Tanjung Bungin Kecamatan Pakisjaya bernama Enjun bin Kalosi (51) tersebut ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Karawang.
Berdasarkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) dengan Nomor : DPO/01/I/2025/Reskrim dan Surat Perintah Penangkapan (SP.Kap) Nomor : SP.Kap/04/I/2025/Reskrim yang ditandatangani resmi oleh Kasat Reskrim Polres Karawang, AKP M. Nazal Fawwaz SIK pada Jum’at 10 Januari 2025, Kades Enjun kini sedang diburu polisi.
Dan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/483/III/2023/SPKT/Polres Karawang/Polda Jawa Barat yang dilaporlan oleh seorang pelapor bernama H. Ridwan Fauzi ke SPKT Polres Karawang pada tanggal 27 Maret 2023, Kades Enjun diduga menggelapkan pembebasan lahan di 4 desa di wilayah pesisir Karawang.
Belum ada keterangan resmi lengkap dari Polres Karawang terkait status DPO Kades Enjun ini. Tetapi melalui akun instagram @humaspolreskarawang, polisi menginformasikan status DPO Kades Enjun.
“Kepada masyarakat Karawang, jika ada informasi terkait DPO tersebut bisa langsung menghubungi Satreskrim Karawang melalui Nomor 08111577110, terima kasih,” tulis akun instagram @humaspolreskarawang.***