KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Andri Setiawan (42), seorang pelaku pembunuhan terhadap seorang pengemudi online berinisial AH (38), berhasil dibekuk jajaran Tim Sanggabuana Polres Karawang.
Pelaku berhasil ditangkap petugas saat dalam pelariannya di daerah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah pada Senin (23/12) dinihari.
Demikian hal itu disampaikan oleh Kapolres Karawang, AKBP Edwar Zulkarnain, dalam keterangan konferensi persnya di Aula Lantai Mako Polres Karawang pada Selasa (24/12/2024) sore.
Edwar mengungkapkan, kasus pembunuhan ini berawal ketika ditemukannya sesosok mayat tanpa identitas yang tersangkut pada eceng gondok di saluran air Sungai Kali Malang, Dusun Pasir Bogor, Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang pada hari Sabtu (21/12/2024) kemarin.
“Saat hendak melakukan evakuasi terhadap jasad korban, petugas Tim Inafis Polres Karawang menemukan sejumlah kejanggalan pada tubuh korban seperti terdapat luka bekas tusukan pada leher korban. Dari situ, petugas langsung berupaya mengungkap identitas korban dan mengevakuasi jasadnya ke kamar jenazah RSUD Karawang guna dilakukan otopsi,” ungkapnya.
Setelah petugas berhasil mengidentifikasi jasad korban, kemudian dapat disimpulkan bahwa korban diduga kuat sebagai korban dari pembunuhan berencana.
“Dari hasil penyilidikan di TKP dan keterangan sejumlah saksi-saksi berikut teman-teman korban yang merupakan sesama driver online. Akhirnya petugas berhasil mengungkap identitas pelaku yang berinisial AS asal warga Perum CKM, Desa Bengle, Kecamatan Majalaya, Kabupaten Karawang,” ujarnya.
Edward menjelaskan, bahwa pelaku mencoba melarikan diri ke daerah Jawa Tengah usai melancarkan aksinya dengan membawa lari kendaraan roda empat milik korban ke daerah Jawa Tengah.
Namun berkat kesigapan tim gabungan dari Unit Reskrim Polsek Ciampel bersama Tim Resmob Sanggabuana Polres Karawang, pelaku berhasil ditangkap dan digelandang ke Mapolres Karawang, guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Pelaku membunuh korban dengan cara menusukkan gunting ke leher korban saat keduanya berada di dalam kendaraan mobil milik korban. Setelah melancarkan aksinya, pelaku yang mengetahui korban sudah tewas bersimbah darah, pelaku kemudian membuang jasad korban ke pinggiran sungai Kali Malang di Kecamatan Ciampel Kabupaten Karawang yang selanjutnya pelaku membawa lari kendaraan milik korban hingga ke darah Kabupaten Kebumen, Jawa Tengah,” jelasnya.
Dari peristiwa ini, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diantaranya satu telepon genggam milik korban, KTP dan SIM milik korban beserta pelaku, STNK kendaraan atas nama korban, satu unit kendaraan roda empat merk Daihatsu Xenia warna silver dengan Nopol D-1307-YTC, dan dua buah telepon genggam milik pelaku.
“Pelaku yang berhasil kami amankan ini, terancam akan terjerat pasal berlapis karena diduga kuat telah melakukan pembunuhan secara berencana dengan ancaman paling berat hukuman mati,” pungkasnya.***