KARAWANG – Polisi akhirnya mengamankan pasangan kekasih MRB (20), warga Desa
Labanmulya Kecamatan Tirtamulya dan RDL (21), warga Pasirtanjung Kecamatan Lemahabang yang menjadi pelaku pembuangan jasad bayi di Kampung Kalenkupu Kecamatan Tirtamulya Kabupaten Karawang.
Pasangan kekasih di luar nikah ini sengaja membunuh dan membuang bayi hasil hubungan gelapnya, karena merasa malu dengan keluarga, tetangga dan lingkungan dekitar.
Saat bayi tersebut dilahirkan di rumahnya, kemudian Sdr. MRB dan Sdri. RDL langsung menutup mulut bayi dengan menggunakan lakban, sehingga bayi tersebut tidak bisa bernafas lalu meninggal dunia.
Kemudian kedua pelaku membungkus bayi tersebut dengan kain warna hitam dan biru, lalu memasukkan korban ke dalam kantong (tas jinjing ) warna merah.
Kemudian dimasukkan ke dalam tas (ransel) dan tas jinjing warna hitam dan membuangnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU 35/2014, dengan ancaman pidana 15 tahun penjara, karena melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian.
Saat digiring dan dipamerkan di Mapolres Karawang pada Selasa (28/10/2025), kedua pelaku hanya tertunduk malu menghindari kamera wartawan.***


 
                                    