Minggu, Maret 22, 2026
spot_img

Napi Kasus Korupsi dan Terorisme di Lapas Subang Tak Dapat Remisi

SUBANG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang menegaskan tidak ada narapidana kasus korupsi maupun terorisme yang menerima remisi pada momen Idulfitri 1447 Hijriah, Sabtu (21/3/2026).

Pada perayaan Idulfitri tahun ini, sebanyak 520 narapidana dan anak binaan di Lapas Subang menerima Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Namun, seluruh penerima berasal dari perkara pidana umum dan narkotika.

Berdasarkan data Lapas, sebanyak 343 orang merupakan narapidana pidana umum, sedangkan 177 lainnya berasal dari kasus narkotika. Tidak terdapat satu pun penerima remisi dari kasus korupsi maupun terorisme.

Berita Lainnya  Ermanto Usman, Dirampok atau Dibunuh Secara Terencana?

Penyerahan remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, kepada perwakilan warga binaan usai pelaksanaan Shalat Idulfitri di lingkungan Lapas.

Remisi diberikan kepada warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, seperti berkelakuan baik serta aktif mengikuti program pembinaan.

Dari total penerima, sebanyak 516 narapidana memperoleh Remisi Khusus I atau pengurangan sebagian masa pidana dengan rincian 15 hari sebanyak 110 orang, satu bulan 353 orang, satu bulan 15 hari sebanyak 43 orang, serta dua bulan sebanyak 10 orang.

Berita Lainnya  Rieke Menduga Ada Motif Lain Dibalik Tewasnya Ermanto Usman

Sementara itu, empat narapidana mendapatkan Remisi Khusus II atau langsung bebas setelah memperoleh remisi. Dua di antaranya dinyatakan bebas, sementara dua lainnya masih menjalani masa subsider.

Kepala Lapas Kelas IIA Subang, Gatot Harisaputro, menyatakan bahwa pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan negara terhadap warga binaan yang menunjukkan perubahan perilaku.

“Remisi ini merupakan apresiasi bagi warga binaan yang telah berkelakuan baik dan aktif mengikuti pembinaan. Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat dengan lebih baik,” ujarnya.

Berita Lainnya  Penyiraman Air Keras ke Aktivis Kontras, Prabowo Perintahkan Kapolri Usut Tuntas

Kegiatan pemberian remisi yang berlangsung di lapangan internal Lapas tersebut ditutup dengan ramah tamah serta penguatan moral bagi seluruh warga binaan untuk menjaga kondusivitas di dalam Lapas.***

Sumber : TintaHijau.com

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Gus Yaqut Menghilang di Rutan, Ternyata Jadi Tahanan Rumah

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) membenarkan mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) tak lagi menjalani penahanan di Rumah...

Dedi Mulyadi Mau Pangkas 20% Anggaran Pegawai Jabar

BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menyebut Lebaran menjadi momentum untuk evaluasi kinerja Pemerintah Provinsi Jawa Barat, terutama dalam pengelolaan anggaran yang dinilai...

Roy Suryo Ogah Bela Rismon Sianipar, Setelah Minta RJ ke Jokowi

JAKARTA - Pakar telematika Roy Suryo mengaku tidak akan membela Rismon Sianipar yang sedang dilaporkan oleh kubu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) terkait dugaan kasus ijazah palsu S2...

Yusril Minta Polisi Ungkap Siapa Aktor Intelektualnya

JAKARTA - Komandan Puspom TNI Mayjen TNI Yusri Nuryanto mengungkap tersangka pelaku teror penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus adalah empat prajurit TNI. Empat orang ini disebut...

Kapolres Cilacap Bantah Terima THR Lebaran dari Bupati

CILACAP - Kapolresta Cilacap, Kombes Budi Adhy Buono, menanggapi pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut dirinya sebagai salah satu pihak yang diduga menjadi...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan