Minggu, September 28, 2025
spot_img

Meski Dipolisikan, Warga Karawang Selatan Konsisten Tolak Tambang PT. MPB

KARAWANG – Meski berujung dilaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas aksi demonstrasi pada 17 April 2025 lalu, warga Karawang Selatan mengaku konsisten akan tetap menolak operasi tambang PT. Mas Putih Belitung (anak perusahaan PT. Jui Shin Indonesia).

Ade Witarsa, warga/tokoh masyarakat Karawang Selatan mengatakan, ojek yang ditambang di Desa Tamansari Kecamatan Pangkalan berada di kaki gunung Sanggabuana yang mengancam kawasan hutan geologi, ekosistem, serta sumber mata air di bawahnya.

Disampaikannya, selama ini warga bersyukur belum pernah ada peristiwa atau insiden orang meninggal tertimpa longsor tambang di Karawang Selatan. Oleh karenanya, aktivitas tambang PT. MPB harus ditolak, agar kawasan gunung Sanggabuana tetap terjaga.

“Kami putra Karawang Selatan hanya ingin menjaga alam. Makanya kami warga Karawang Selatan menolak tambang, karena itu lokasinya ada di kaki gunung Sanggabuana,” tuturnya, saat menggelar konferensi pers di kantor LBH Cakra Indonesia, Rabu (13/8/2025).

Konferensi pers warga Karawang Selatan digelar di kantor LBH Cakra Indonesia.

Objek yang Dirusak Massa Demo Merupakan Bangunan Liar

Dadi Mulyadi SH, perwakilan dari LBH Karawang Selatan menambahkan, sampai sejauh ini baru dua orang yang dipanggil penyidik Bareskrim. Yaitu warga bernama Ujang Nur Ali yang merupakan koordinator aksi demonstrasi, serta Kades Tamansari Ai Ratnaningsih yang mendukung aksi demonstrasi warga.

Berita Lainnya  2 Desa di Bogor Jadi Jaminan Pinjaman Kasus BLBI, Dedi Mulyadi Siapkan Gugatan

Dijelaskannya, warga dan Kades dipolisikan atas dasar Pasal 170 KUHP atau 406 KUHP yang lebih ke persoalan ketertiban umum dan pengrusakan barang. Yaitu dimana massa aksi demo yang tak terkendali merusak pos security PT. MPB.

Namun berdasarkan penelusurannya, kata Dadi, jembatan PT. MPB, gerbang hingga pos security berada di titik garis spadan sungai atau tanah pengairan yang belum ada izin dari Kementerian PU melalui BBWS.

Sehingga menurutnya, pos security yang dirusak massa aksi merupakan bangunan liar atau bangunan ilegal yang belum memiliki izin.

“Sebenarnya kasus yang dilaporkan PT. MPB merupakan kasus remeh temeh. Ya, tinggal nanti dihitung berapa kerugiannya. Kalau kerugiannya dibawah Rp 5 juta, apa layak objek pengrusakannya dilaporkan ke Bareskrim. Lagian itu kan bangunan ilegal,” sindirnya.

Pernyataan Sikap Warga Karawang Selatan

Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) bersama masyarakat Karawang Selatan
menegaskan sikap tegas terhadap rencana pertambangan yang diduga kuat dipaksakan oleh  berbagai pihak, khususnya PT. Mas Putih Belitung, di wilayah Karawang Selatan.

Aktivitas tambang tersebut berpotensi besar merusak lingkungan, mengancam keberlanjutan sumber daya alam, dan menimbulkan dampak sosial-ekonomi-budaya yang merugikan masyarakat.

Lebih ironis lagi, kami mencatat adanya upaya sistematis untuk membungkam suara rakyat
melalui intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang menolak tambang dan menuntut
keadilan.

Sikap ini jelas bertentangan dengan prinsip negara hukum, demokrasi, dan perlindungan hak asasi manusia. Oleh karena itu, Tim Advokasi Karawang Selatan (TAKARST) menyatakan sikap sebagai  berikut:

1. Menolak keras seluruh rencana dan kegiatan pertambangan di wilayah Karawang Selatan yang diduga dipaksakan oleh berbagai pihak, khususnya oleh PT. Mas Putih Belitung, karena berpotensi merusak kelestarian lingkungan, mengancam sumber air, dan merugikan kehidupan sosial-ekonomi-budaya masyarakat setempat.

2. Mengutuk tindakan intimidasi dan kriminalisasi terhadap warga yang berani
menyuarakan penolakan tambang serta memperjuangkan hak atas lingkungan hidup
yang sehat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

3. Menuntut aparat penegak hukum untuk segera menghentikan segala bentuk proses
hukum yang bermuatan kriminalisasi terhadap masyarakat, serta memastikan perlindungan hukum dan rasa aman bagi seluruh warga yang menyampaikan pendapatnya secara terbuka.

4. Mendesak pemerintah daerah dan pusat untuk bersikap tegas menolak izin atau
operasional pertambangan PT. Mas Putih Belitung dan PT. Jui Shin Indonesia, dengan
mengutamakan keberlanjutan lingkungan, keselamatan warga, dan prinsip keadilan
ekologis.

5. Berkomitmen melanjutkan perjuangan hukum dan advokasi bersama masyarakat,
mahasiswa, pemuda, lembaga swadaya masyarakat, akademisi, dan semua pihak yang peduli, hingga tambang tersebut dibatalkan dan hak-hak masyarakat Karawang Selatan
sepenuhnya dipulihkan.

Kami menyerukan kepada seluruh elemen bangsa khususnya di Kabupaten Karawang untuk bersatu melawan segala bentuk perusakan lingkungan, kelestarian alam dan budaya serta penindasan terhadap rakyat kecil.

Perjuangan ini adalah perjuangan untuk hak hidup, hak lingkungan, dan masa depan anak cucu kita. Kami menegaskan, “Satu orang di kriminalisasi, akan tumbuh seribu orang yang
melawan dan mengadvokasi !!!”

Demikian pernyataan sikap yang dibacakan oleh Ichsan Maulana, SH., CPM – perwakilan LBH Karawang Selatan.***

Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Bacok Kurir Saat COD, ‘Bang Jago’ di Bekasi Serahkan Diri Setelah Tahu Diburu Tim Buser

KOTA BEKASI - Seorang pria di Bekasi Utara, Kota Bekasi, Christian Kapau alias Kece, mengancam dan menganiaya kurir inisial ID (22) menggunakan parang saat...

Belasan Siswa SD di Subang Muntah-muntah Usai Santap MBG

SUBANG - Belasan siswa Sekolah Dasar Negeri (SDN) Rawalele, Kecamatan Dawuan, Kabupaten Subang mengalami muntah-muntah sesuai menyantap Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Kamis (25/9/2025)...

Banyak Siswa Keracunan MBG, Wakil Kepala BGN Nangis Minta Maaf

JAKARTA - Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Nanik S Deyang menangis usai meminta maaf atas kasus keracunan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menimpa ribuan anak...

Dedi Mulyadi Kembali Boyong Pejabat Purwakarta ke Pemprov Jabar

PURWAKARTA - Fenomena “bedol pejabat” dari Purwakarta ke Jawa Barat kembali berlanjut. Setelah sebelumnya belasan pejabat Pemkab Purwakarta dibawa ke level provinsi, kini giliran...

Alih Fungsi Lahan Lagi, 1.025 Hektare Lahan di Karawang akan Jadi Kawasan Industri Baru

KARAWANG - Di balik rimbunnya hutan di Desa Mulyasejati, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, kini terselip rencana besar yang berpotensi mengubah wajah kawasan tersebut. Sebidang hutan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img
spot_img
spot_img

Pemerintahan

spot_img
spot_img
spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI