Kali ini Libatkan Kades dan Karang Taruna
Setelah meringkus 6 preman yang melakukan aksi pemalakan terhadap sopir truk di kawasan industri, kali ini Jajaran Satreskrim Polres Subang melakukan penangkapan terhadap para pelaku pemerasan atau pungutan liar (pungli) yang beraksi di kawasan pabrik keramik PT Superior Porcelain Sukses di Jalan Cipeundeuy-Pabuaran, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang, pada Sabtu (22/3/2025) sore.
Para pelaku tertangkap tangan saat memeras para sopir yang keluar dari perusahaan keramik tersebut. Tidak tanggung-tanggung, para sopir dipaksa membayar Rp 30.000 per kendaraan yang keluar masuk perusahaan tersebut.
Kapolres Subang, AKBP Ariek Indra Sentanu, melalui Kasatreskrim AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa penangkapan kasus pungli di PT Superior Porcelain Sukses ini bermula dari laporan seorang sopir yang merasa resah karena dipalak setiap hari oleh preman yang berkedok Karang Taruna.
Selain itu, laporan pengaduan juga disampaikan oleh Forum Masyarakat Peduli Jabar terkait maraknya praktik pungli di PT Superior Porcelain Sukses.
Kasus ini melibatkan oknum Kepala Desa, oknum pengurus Karang Taruna Desa Kedawung, serta preman setempat. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP / B / 143 / III / 2025 / SPKT / POLRES SUBANG / POLDA JABAR, tertanggal 20 Maret 2025.
“Para pelaku pungli dan pemerasan terhadap sopir perusahaan tersebut telah berhasil kami amankan, totalnya berjumlah empat orang,” ujar AKP Bagus Panuntun, Minggu (23/3/2025) pagi.
Adapun modus operandi para pelaku adalah meminta uang sebesar Rp 30.000 per kendaraan yang keluar dari pabrik.
“Para pelaku memberikan karcis bertuliskan ‘Karang Taruna Bhineka Kreasi Desa Kedawung’ kepada sopir angkutan di perusahaan tersebut. Karcis tersebut kemudian harus dibayar oleh sopir sebesar Rp 30.000,” jelas AKP Bagus Panuntun.
Menurut Bagus, alasan para pelaku memalak sopir angkutan adalah untuk keamanan.
“Para pelaku mengaku pungutan tersebut digunakan untuk bantuan keamanan lingkungan. Jika sopir tidak memberikan uang sebesar Rp 30.000, maka kendaraan mereka tidak diizinkan keluar dari kawasan pabrik,” tambahnya.
Bagus juga mengungkapkan bahwa aksi premanisme dan pungli ini telah berlangsung sejak Desember 2024. Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka mendapatkan uang sebesar Rp 1.000.000 per hari, sehingga dalam satu bulan mereka memperoleh penghasilan sekitar Rp 30.000.000.
“Hasil pungli tersebut kemudian disetorkan kepada Ketua Karang Taruna Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Subang,” ungkapnya.
Empat pelaku yang berhasil diamankan adalah:
R (48), warga Kampung Kedawung RT 018/009, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
U (52), warga Kampung Sukagenah RT 018/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan melakukan pungutan uang dan menukarkan karcis kepada sopir.
KW (49), warga Kampung Cilekor RT 06/03, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan sebagai Koordinator Karang Taruna Desa Kedawung.
YS (41), warga Kampung Sukagenah RT 021/010, Desa Kedawung, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Subang. Berperan mencatat nomor polisi kendaraan dan merekap uang hasil pungli.
Saat ini, para pelaku masih menjalani pemeriksaan di Gedung Satreskrim Polres Subang.
“Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengamankan Ketua Karang Taruna dan pelaku lainnya yang menerima uang hasil pungli,” jelas Bagus.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Kwitansi karcis pembayaran bertuliskan Rp 30.000.
Buku catatan keluar-masuk kendaraan.
Uang tunai sebesar Rp 800.000.
Lebih lanjut, AKP Bagus Panuntun menegaskan bahwa Polri tidak akan segan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam aksi premanisme dan yang menghambat iklim investasi di Subang.
“Polri berkomitmen untuk memastikan dunia usaha terbebas dari ancaman kelompok tertentu demi kepentingan pribadi atau kelompok,” ujarnya.
“Sesuai dengan komitmen Kapolri, Polri akan menindak tegas aksi premanisme berkedok apa pun yang melakukan pemerasan, pungutan liar, atau tindakan yang merugikan dunia usaha serta menghambat investasi,” tambahnya.
Jajaran Polres Subang juga mengimbau seluruh pengusaha dan masyarakat untuk tidak ragu melaporkan segala bentuk pemerasan, intimidasi, atau gangguan terhadap investasi.
“Kami menjamin perlindungan bagi pelapor dan akan menindaklanjuti setiap laporan secara profesional. Jangan takut melapor jika merasa dirugikan oleh praktik premanisme. Masyarakat dan pengusaha dapat melaporkan melalui hotline layanan Kepolisian 110,” pungkasnya.
Sumber : TribunJabar