Minggu, Maret 29, 2026
spot_img

KPK Harus Telusuri Suap di Korupsi Kuota Haji

PAKAR hukum tata negara Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menelusuri peran dari para pelakuĀ korupsi kuota hajiĀ 2024. Alasannya, penelurusan itu agar lembaga antirasuah bisa menggunakan pasal suap dalam kasus ini.

“Ada mungkin yang bisa disasar dengan pasal suap, ada yang bisa disasar dengan pasal kerugian keuangan negara,” kata Herdiansyah saat dihubungi Sabtu, 11 Oktober 2025.

Menurut Herdiansyah, penggunaan pasal kerugian negara masih belum cukup untuk menjerat para pelaku korupsi kuota haji. Sebab, kata dia, permasalahan ini terdapat skema jual beli kuota haji tambahan dari Kementerian Agama kepada ratusan biro haji.

“Kalau kemudian hanya bertumpu pada pasal kerugian keuangan negara artinya kita abai dengan pasal suap itu, padahal ini menyangkut dengan jual beli atau transaksi kuota impor haji,” ujar dia.

Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan sebelumnya bahwa lembaganya tidak akan menggunakan pasal suap dalam kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK menyidik kasus ini dengan menggunakan pasal tentang kerugian negara.

Berita Lainnya  2 Bupati Sudah Jadi Tersangka, KPK Ingatkan Kepala Daerah Tidak Minta Jatah THR

Menurut Asep, dalam upaya penyidikan kasus korupsi kuota haji, pihaknya ingin ada perbaikan sistem. Jika menggunakan pasal suap hanya berhenti pada pembuktian praktik kongkalikong jual-beli kuota. “Suap itu lebih mudah,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu, 1 Oktober 2025.

Asep mengatakan, pembuktian unsur suap hanya berhenti pada adanya pertemuan keinginan atauĀ meeting of mind, antara pemberi suap dengan si penerima suap. “Keinginannya kemudian diwujudkan dan ada pertukaran sejumlah uang atau benda atau apapun itu. Hanya sampai di situ,” kata Asep.

Sementara jika menggunakan pasal kerugian negara, Asep mengatakan, kasus korupsi kuota haji ini bisa menjadi titik tolak perbaikan sistem pembagian kuota. “Selain melihat siapa yang bersalah dalam hal ini, siapa yang kemudian membagi kuota ini yang seharusnya 92 persen, 8 persen, dibagi menjadi 50 persen, 50 persen. Seperti itu,” kata Asep.

“Jadi ada sistem yang memang harus diperbaiki. Seperti itu keuntungannya menggunakan Pasal 2, Pasal 3,ā€ katanya.

Berita Lainnya  Dugaan Suap Proyek, KPK OTT Bupati Cilacap

Sebelumnya, KPK mengungkapkan bahwa uang korupsi kuota haji 2024 bergulir di setiap tingkatan di Kementerian Agama. Lembaga antirasuah mengatakan bahwa segelintir pegawai hingga pemimpin tertinggi di lembaga agama itu menikmati jatah keuntungan dari pembagian kuota haji khusus. “Kami ketahui setiap tingkatan ini, setiap orang, mendapat bagiannya sendiri-sendiri,” kata Asep.

Fulus itu, kata Asep, berasal dari biro perjalanan haji yang mendapat kuota haji khusus. Setiap agen, menurut dia, mendapat kuota beragam. “Mungkin kalau biro yang besar dapat kuotanya lebih besar. Kalau biro yang kecil, ya, kebagian 10 atau dibuat 10. Jadi sesuai dengan biro,” ucapnya.

Pembagian kuota itu tak gratis. Menurut Asep, setiap biro perjalanan harus membayar US$ 2.700-7.000 atau sekitar Rp 42-115 juta untuk mendapat satu kursi. Meski demikian, Asep belum membuka nama-nama penerima ataupun pemberi uang tersebut.

Asep memastikan bahwa uang itu mengalir melalui sejumlah perantara seperti kerabat atau staf ahli yang ada di Kementerian Agama. “Jadi tidakĀ directlyĀ dari agen travel itu ke pucuk pimpinan di Kemenag,” ujarnya.

Berita Lainnya  Pembunuh Ermanto Usman Ditangkap, Polisi Masih Dalami Motif Pelaku

Pemerintah Indonesia kala itu mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang merupakan hasil diplomasi presiden Jokowi dengan Kerajaan Arab Saudi.

Seharusnya,Ā kuota hajiĀ tambahan itu dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus. Namun, Kementerian Agama justru membaginya sama rata, yaitu 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.

KPK menduga skema ini menguntungkan segelintir pihak, termasuk biro penyelenggara ibadah haji. Mereka yang mampu membayar lebih, menurut Asep, bisa langsung memberangkatkan jemaahnya tanpa harus menunggu antrean panjang seperti calon jemaah reguler.

“Memang ada pembagiannya, berapa yang dibagikan, jadi nanti dijual berapa, berapa yang harus dikasih ke oknum di Kemenag,” kata Asep saat dikonfirmasi pada Ahad, 21 September 2025.***

Sumber : Tempo

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Kapolda Jabar Cek Kesiapan Arus Balik di Rest Area Tol Cipali

SUBANG – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Barat Rudi Setiawan melakukan pengecekan langsung kesiapan arus balik Idul Fitri 1447 H/2026 M di sejumlah rest area...

3 Pelaku Curanmor di Kota Bekasi Ditangkap, Beraksi di 4 TKP

KOTA BEKASI - Polisi mengungkap sindikat pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi, Jawa Barat. Tiga orang pelaku ditangkap dalam pengungkapan itu. "Pelaku ini ada...

Truk Boks Tabrak Warung di Cipeundeuy Subang, 1 Orang Tewas

SUBANG - Sebuah truk boks pengangkut telur dengan nomor plat BE 8270 RU menabrak warung di pinggir Jalan Raya Lengkong, Kampung Cijoged, Desa Lengkong,...

Viral Guru Ngaji Diamuk Massa karena Selingkuh dengan Istri Orang

KARAWANG - Sebuah video viral beredar di media sosial yang memperlihatkan seorang warga Kecamatan Tirtajaya sedang berusaha diamankan anggota kepolisian dan anggota TNI, karena...

Sanksi Tegas PT. Pindo Deli 4, LMP Mada Jabar Ancam Geruduk DLHK

KARAWANG - Adanya temuan dugaan pembuangan limbah PT. Pindo Deli 4 ke aliran sungai di Desa Kutanegara, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Laskar Merah Putih...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan