JAKARTA – KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang. KPK mengamankan uang ratusan juta rupiah.
“Tim juga mengamankan dan menyita barang bukti dalam bentuk uang tunai dalam jumlah ratusan juta. Nanti detailnya kami akan sampaikan,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dilansir dari Detik.com, Jumat (19/12/2025).
KPK awalnya mengamankan 10 orang. KPK kemudian membawa tujuh orang untuk diperiksa intensif.
“Untuk di wilayah Bekasi, tim kemarin mengamankan 10 orang, yang kemudian tujuh di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” ucapnya.
Ketujuh orang itu terdiri dari Bupati Bekasi Ade Kuswara dan enam pihak swasta. KPK juga melakukan penyegelan di Bekasi pada sejumlah lokasi.
“Satu Bupati dan enam lainnya berstatus sebagai swasta,” ujarnya.
Para pihak yang kena OTT masih berstatus terperiksa. KPK punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum mereka.
OTT Terkait Dugaan Suap
Sementara dilansir dari BeritaSatu.com, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang berkaitan dengan dugaan suap proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Penindakan tersebut menjadi bagian dari rangkaian OTT yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan dugaan tersebut saat dikonfirmasi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (19/12/2025).
“Iya,” ujar singkat Budi Praseyo.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan adanya banyak klaster perkara dalam kasus yang menjerat Ade Kuswara Kunang, Budi menyatakan, penyidik KPK masih terus melakukan pendalaman terhadap seluruh rangkaian peristiwa dan pihak-pihak yang terlibat.
Ia juga menyampaikan bahwa hingga saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap Ade Kuswara Kunang dan enam orang lainnya yang turut diamankan dalam OTT di Kabupaten Bekasi.
“Jadi, nanti kita tunggu prosesnya,” katanya.***
Sumber : Detik.com – BeritaSatu.com










