KOTA BEKASI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi menetapkan sekaligus menahan Oky Andiantoro, pengelola agunan PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur, sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan barang jaminan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Bekasi Ryan Anugrah menjelaskan, penetapan dan penahanan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi Nomor Print-2/M.2.17/Fd.2/02/2025 tanggal 11 Februari 2025.
“Oky Andiantoro diduga korupsi pengelolaan barang jaminan dalam produk Kredit Cepat Aman (KCA), Kredit Cepat Aman Fleksi (KCA Fleksi), Kredit Gadai Sistem Angsuran (Krasida), Mulia Ultimate, dan Emasku pada PT Pegadaian Kantor Cabang Bekasi Timur,” kata Ryan dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/9/2025).
Menurut Ryan, modus yang dijalankan tersangka terbilang sistematis dengan tujuan mengelabui sistem pengawasan internal PT Pegadaian.
Oky disebut memindahkan barang jaminan berupa logam mulia dari Unit Pelayanan Cabang (UPC) Bumyagara ke UPC Mustika Jaya atau sebaliknya.
“Pemindahan ini dilakukan baik sebelum maupun sesudah pelaksanaan pengawasan melekat oleh Pemimpin Cabang Bekasi Timur maupun audit oleh tim Satuan Pengawas Intern (SPI),” ujarnya.
Ia menambahkan, ketika audit dijadwalkan berlangsung di UPC Bumyagara, tersangka lebih dulu mengambil beberapa barang jaminan dari UPC Mustika Jaya dan memindahkannya ke UPC Bumyagara agar jumlah barang terlihat sesuai.
“Setelah proses audit atau pengawasan selesai, barang-barang jaminan tersebut dipindahkan kembali ke lokasi asalnya. Pola ini dilakukan berulang kali untuk menciptakan kesan seolah-olah tidak terdapat kekurangan atau penyimpangan,” jelas Ryan.
Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan internal PT Pegadaian, perbuatan Oky Andiantoro menimbulkan kerugian keuangan perusahaan mencapai Rp 748.838.000.
“Tim Pemeriksa dari PT Pegadaian menjelaskan perbuatan yang dilakukan oleh Oky Andiantoro telah mengakibatkan kerugian keuangan bagi PT Pegadaian c.q. Kantor Cabang Bekasi Timur sebesar Rp748.838.000,” kata Ryan.***
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul “Kejari Bekasi Tahan Pengelola Agunan Pegadaian, Kerugian Capai Rp748 Juta”, Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2025/09/27/20092281/kejari-bekasi-tahan-pengelola-agunan-pegadaian-kerugian-capai-rp748-juta.