KARAWANG – Polemik dualisme SK DKM Masjid Agung atau Masjid Syekh Quro Karawang masih terus bergulir dan menuai sorotan publik.
Kali ini giliran Ketua Jamiyyah Nahdatul Ulama Karawang, KH. Ahmad Ruhyat Hasbi yang ikut angkat bicara.
Disampaikan Kiyai Uyan (sapaan akrab), ia sendiri mengaku merasa bangga dengan keberadaan Masjid Agung. Karena sejarah mencatat, Masjid Agung Karawang merupakan masjid tertua di Jawa Barat, bahkan masjid tertua di tanah Jawa yang dibangun oleh Syekh Quro atau Syekh Hasanuddin.
Menurutnya, Masjid Agung merupakan aset sejarah Karawang yang perlu dilestarikan. Oleh karenanya, Kiyai Uyan berharap pengelolaan Masjid Agung diserahkan kepada tangan-tangan profesional yang ingin memakmurkan masjid, yang tidak ada muatan politis sedikit pun di dalamnya.
“innama ya’muru masajidallahi man amana billahi wal yaumil akhir. Jadi orang yang berhak memakmurkan masjid itu adalah orang yang beriman kepada Allah saja, tanpa ada muatan politis apapun,” tutur Kiyai Uyan, saat mengutif pesan Surat At-Taubah ayat 18.
Mantan Ketua PCNU Karawang ini menegaskan, jangan sampai pengelolaan Masjid Agung ini justru bermuatan politis. Apalagi ada campur tangan pihak-pihak tertentu yang tidak menghendaki pengelolaan Masjid Agung Karawang diserahkan kepada orang-orang yang tulus dan ikhlas yang ingin memajukan Masjid Agung.
“Sudahkan kita serahkan kepada mekanisme yang ada. Dalam hal ini DMI sudah memberikan SK kepada Bapak Haji Ujang untuk menjadi Ketua DKM. Kita terima saja, tidak usah diobok-obok ya!,”
“Kebetulan saya juga salah satu khotib di Masjid Agung. Mudah-mudahan masalah ini cepat selesai dan jangan dibawa ke ranah politis,” tutup Pimpinan Pondok Pesantren Attarbiyah Telagasari ini.
Diketahui, polemik kepengurusan DKM Masjid Agung Karawang ini bergulir karena adanya dua SK kepengurusan.
Pertama, SK DKM Masjid Agung yang dikelurkan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Jawa Barat atas kepemimpinan KH. Ujang Mashuri. Kedua, SK DKM Masjid Agung yang dikeluarkan Bupati Karawang atas rekomendasi Kemenag Karawang.
Lantas publik mempertanyakan, SK DKM Masjid Agung Karawang yang mana yang dianggap sah?.
***