Senin, Juli 20, 2026
spot_img

Ketimbang Pendidikan Militer, Karawang Lebih Pilih Pendidikan Humanis

Ketimbang mengikuti kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi yang mengirimkan siswa nakal ke barak militer, Kabupaten Karawang lebih memilih membuat program kebijakan pendidikan sendiri yang lebih humanis.

Melalui surat instruksi Bupati Karawang Nomor :188.342/1077/Kesra/2025 tentang Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar, Karawang berkomitmen membentuk karakter generasi muda melalui pendekatan yang lebih mengedepankan kegiatan keagamaan dan olahraga sebagai sarana pembentukan moral dan mental para siswa.

Surat Intruksi Bupati Karawang ini diapresiasi Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Karawang.

“Kami mengapresiasi kebijakan yang lebih humanis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Karawang dengan mengisi spiritualitas secara rutin, sejatinya jika nilai-nilai ruhani terisi, kedepannya siswa/i akan lebih lebih terarah,” ujar Muslim Hafidz M.Si, Wakil Ketua PCNU Karawang.

Berita Lainnya  Gedung Serbaguna Kampus Unsika 2 Mulai Dibangun

Menariknya, kata Gus Ucim (sapaan akrab), didalam Surat Instruksi Bupati Karawang ini menanamkan ruhani juga menanamkan muatan lokal seperti kegiatan Jumat Bersih (Jumsih) dengan membersihkan lingkungan sekolah, serta program olahraga tradisional yang dipadukan dengan pelajaran pendidikan jasmani untuk memperkuat budaya lokal.

Berikut isi Instruksi Bupati No. 188-342/1077/Kesra/2025, dalam melaksanakan Penguatan Pendidikan Karakter pada Satuan Pendidikan Dasar Kabupaten Karawang, agar:

a. Melaksanakan kegiatan kerohanian rutin setiap pagi/ sesuai jadwal seperti sholat dhuha bersama, membaca Al-Quran dan menghapal Asmaul Husna.

Berita Lainnya  Dedi Mulyadi Siapkan Beasiswa Pelatihan ke Inggris bagi Siswa dan Guru Berprestasi di 'Sekolah Maung'

b. Melaksanakan hapalan Juz Amma berupa surat-surat pendek dari Al-Quran dengan dipadukan dalam pelajaran PAI.
c. Melaksanakan Sholat Dzuhur berjamaah setiap waktu dzuhur bagi sekolah yang jam belajar lebih dari waktu sholat dzuhur, sebagai bagian dari pembentukan karakter religius peserta didik.

d. Melaksanakan kegiatan senam anak indonesia sehat yang melibatkan seluruh peserta didik 15-30 menit setiap hari jum’at.

e. Melaksanakan kegiatan Jum’at Bersih di
Lingkungan Sekolah dengan melibatkan siswa dan guru.

Berita Lainnya  Saat KSP Dudung Suapkan Langsung MBG ke Siswa SDN 3 Ciseureuh - Purwakarta

f. Melaksanakan kegiatan pengenalan dan praktik olahraga tradisional dengan dipadukan dalam pelajaran Jasmani dan Olahraga.

g. Melaksanakan kegiatan pendidikan kehidupan sehari-hari berupa praktek yang dilakukan secara berkala untuk keterampilan dasar, seperti kegitan menanam dan kegiatan sehari-hari dirumah dalam rangka menumbuhkan karakter yang mandiri.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Sahroni Kritik Hotman Paris : “Gak Usah Bawa-bawa Nama Presiden”

JAKARTA - Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengkritik Hotman Paris, kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Ardiansyah, karena membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto....

Maksa Nikah Siri Lakukan Kekerasan Seksual terhadap Karyawati 22 Tahun, Ketua Serikat Pekerja di Bekasi Dipolisikan

BEKASI - Ketua Serikat Pekerja di salah satu perusahaan elektronik terbesar di Kawasan Industri EJIP, Cikarang, berinisial Mrn, dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas...

Perkuat Ekosistem Keamanan, Kapolda Jabar Luncurkan Gerakan ‘Jaga Rawat Jawa Barat’

BANDUNG - Kapolda Jawa Barat Irjen Pol. Pipit Rismanto, resmi meluncurkan gerakan 'Jaga Rawat Jawa Barat' sebagai implementasi dan penguatan transformasi Polri presisi di...

Soal Rumah Febrie di Sentul, Hotman Paris : “Sudah Dihibahkan ke Cucu dari Mertuanya”

JAKARTA - Kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, menjelaskan rumah milik kliennya di kawasan...

Febrie Ardiansyah Belum Ditahan, Kejagung : “Itu Kewenangan Penyidik”

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan alasan belum melakukan penahanan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, yang telah berstatus...

Hukum

CAPTURE

Berita Pilihan

spot_img

Peristiwa

spot_img
spot_img

Kriminal

spot_img
spot_img

Politik

spot_img
spot_img
- Advertisement -spot_img
spot_img

INDEKS

Pemerintahan

Pendidikan