Aktor Fachri Albar kembali ditangkap karena narkoba. Ini merupakan penangkapan kedua kali setelah kasus obat-obatan pada tahun 2018, dan jadi kasus narkoba ketiga si aktor.
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Vernal Armando Sambo, menjelaskan pada Selasa (22/4/2025) malam, Fachri Albar ditangkap di rumahnya di kawasan Cirendeu, Jakarta Selatan, pada Minggu, 20 April 2025. Penangkapan dilakukan jam 8 malam WIB.
Setelah penangkapan, pemeran film Siksa Kubur itu ditahan hingga hari ini. Kasus narkoba yang melibatkan aktor yang juga pemain band itu masih didalami dan akan menyusul akan dirilis oleh polisi.
Saat ditangkap, Fachri Albar sedang sendirian. Hal ini juga dikonfirmasi oleh pihak kepolisian.
“Yang bersangkutan sendiri. Kami mengamankan FA sendiri,” tutur Vernal Armando Sambo.
Sementara itu detail soal obat-obatan yang digunakan putra Achmad Albar itu belum diberitahukan. Polisi berjanji memberi penjelasan dalam beberapa waktu ke depan lewat tim Humas mereka.
“Untuk jenis narkotika yang sedang kita dalami. Nanti untuk lebih jelasnya akan disampaikan oleh Humas, nanti konfirmasi ke teman-teman sekalian,” tambah Vernal.
Sebelumnya, Fachri Albar pernah ditangkap polisi atas kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2018. Saat itu, polisi menemukan barang bukti berupa satu plastik klip sabu seberat 0,8 gram, 13 tablet dumolid, dan puntung lintingan ganja bekas pakai.
Fachri Albar lalu divonis tujuh bulan menjalani rehabilitasi atas kasus narkoba. Sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 10 Juni 2018.
Di tahun 2007 dia pernah masuk dalam DPO (daftar pencarian orang) setelah polisi menemukan 1,2 gram kokain dalam kotak obat di kamarnya. Fachri Albar kemudian menyerahkan diri ke BNN. Setelah tes urine, dia tidak terbukti menggunakan narkoba.
Sumber : Detik