Minggu, Juni 29, 2025
spot_img

Kasus Mahasiswi Dicabuli Paman, Polisi : Tidak Ada Unsur Pidana, Kita Sudah Cape Ngurus Masyarakat

KARAWANG – Terkait dugaan kasus pencabulan mahasiswi NA (19) yang dilakukan oleh guru ngaji yang merupakan pamannya sendiri, Kapolsek Majalaya, AKP Dede Peter menyebut, jika pemberitaan yang beredar adalah berita yang tidak jelas.

Menurutnya, kasus tersebut sudah selesai sejak beberapa bulan lalu dan sudah berdasarkan musyawarah mufakat.

“Mereka itu sudah pada dewasa, yang dilakukan pun atas dasar suka sama suka, mereka didalam kamar berdua. Kita juga bingung tindak pidana mana yang mau dilaporkan, karena tidak ada kekerasan yang dilakukan,” kata Kapolsek, dilansir dari Onedigienews.

“Dan keterangannya itu ngarang -ngarang, kita tidak menemukan adanya unsur tindak pidana….dan satu hal, kita tidak pernah melakukan penekanan apapun, itu tidak benar. Bahkan mereka sudah dikawinkan, sesuai permintaan keluarga korban (neneknya) agar keduannya dinikahkan saja, kita punya bukti -bukti hukumnya,” tandasnya lagi.

“Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan,” pungkasnya.

Berita Lainnya  Jabar Nunggak BPJS Hingga Rp 300 Miliar Lebih, Pelayanan Kesehatan Masyarakat Terancam Tak Maksimal

Kuasa Hukum Korban Kembali Angkat Bicara

Menanggapi pernyataan Kapolsek Majalaya dan Humas Polres Karawang, Kuasa Hukum Korban yaitu Dr. M. Gary Gagarin Akbar SH. MH menyampaikan, jika pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut jika “tidak ada unsur pidana” adalah perbuatan yang tidak Pro Justicia atau tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, karena tidak melalui proses hukum (due process of law) sebagaimana yg diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan tidak sesuai dengan prinsip-prinsip penyelidikan dan penyidikan berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3 mengenai asas objektivitas dan akuntabilitas.

Kedua, sambung Gary, ⁠pernyataan bahwa perbuatan dilakukan atas dasar suka sama suka dan sebelumnya pernah berhubungan badan di hotel adalah informasi yang keliru dan tidak imparsial (tidak mendengarkan kedua belah pihak).

Berita Lainnya  Prabowo Tegaskan Indonesia sebagai Negara Nonblok yang Kedepankan Solusi Damai Konflik Global

“Karena klien kami (korban) menyatakan sama sekali tidak benar. Korban sampai trauma dan ketakutan pasca kejadian. Bahkan sampai mau berhenti kuliah. Maka dari itu kami kemarin datang ke P2TP2A meminta pendampingan psikisnya,” ucapnya.

Ketiga, pernyataan Kapolsek Majalaya yang menyebut “Kita ini sudah capek ngurus masyarakat, sudahlah, jangan kemudian kita diadu-adukan” adalah pernyataan yang tidak pantas diucapkan oleh pejabat publik, khususnya Aparatur Kepolisian yang memamg tugasnya mengayomi dan melayani masyarakat.

Kemudian, pernyataan Humas Polres Karawang yang menyebut bahwa unit PPA Polres Karawang tidak bisa menangani perkara NA (korban) karena sudah dewasa adalah pernyataan yang sangat keliru. Karena unit PPA tidak terbatas hanya untuk anak dibawah umur, namun juga untuk Perempuan yang sudah dikategorikan dewasa menurut hukum.

“Kami selaku kuasa hukum korban, sudah bersurat resmi ke Kapolres Karawang meminta audiensi dan kepastian hukum bisa atau tidak perkara ini ditangani. Kalau Kapolres menyatakan tidak bisa menangani, maka kami akan terus berjuang ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk ke Polda, Bareskrim, Komnas Perempuan, dan Komnas HAM. Karena hal seperti ini tidak bisa dinormalisasi,” katanya.

Berita Lainnya  Pemeriksaan Ustadz Khalid Basalamah Jadi Babak Baru di Korupsi Kuota Haji

“Kami akan terus memperjuangkan keadilan untuk korban. Sudah jadi korban, malah difitnah suka sama suka dan sebagainya. Ibarat pepatah, sudah jatuh tertimpa tangga. Oleh karena itu, kami butuh penegakan hukum yang transparan dan akuntabel. Kami bukan hanya berjuang untuk NA (korban), tapi untuk semua perempuan yang menjadi korban kekerasan seksual di Indonesia, dan Kabupaten Karawang khususnya,” tutup Gary.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

PDI-P Karawang Gelar Pendidikan Politik untuk Masyarakat Umum

KARAWANG – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan Kabupaten Karawang mengadakan acara “Pendidikan Politik: Dialog Kebangsaan” pada Senin, 30 Juni 2025. Pukul 09.00 WIB, kegiatan ini memulai...

3.247 Homoseksual di Jawa Barat Positif HIV

BANDUNG - Kelompok lelaki seks lelaki (LSL) atau gay atau homoseksual menjadi penyumbang tertinggi kasus baru HIV sepanjang tahun 2024 di Jawa Barat. Dari...

Siswi SD Alami Pelecehan Saat Jalan Kaki Pulang Sekolah, Om Zein : Bukan Program Dedi Mulyadi yang Salah

PURWAKARTA - Bupati Purwakarta, Saepul Bahri Binzein (Om Zein) menemui SM, kakak IR - bocah Sekolah Dasar (SD) berusia 9 tahun yang mengalami kejadian...

Coba Tipu-tipu Petugas, Narkoba Dibungkus Gulai Ayam Diselundupkan ke Dalam Lapas Karawang

KARAWANG - Seorang pengunjung berinisial IM mencoba menipu petugas. Ia mencoba memanipluasi narkoba yang dibungkus gulai ayam untuk diselundupkan ke dalam Lapas Kelas II...

Masa Jabatan DPRD Diperpanjang Hingga 2031

JAKARTA - Soal putusan MK soal pemilu nasional dipisah dengan pemilu daerah (pilkada) dan harus berjeda 2-2,5 tahun, Komisioner KPU Idham Holik meyakini jabatan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI