Pinjam Pakai CV Penyedia Jasa, Askun : “Ada Siluman Berdasi di Dinas PRKP Karawang”
KARAWANG – Pemkab Karawang tercatat sebagai pemerintah daerah yang paling banyak merealisasikan program rumah tidak layak huni (Rutilahu) pada tahun 2025, jika dibandingkan dengan Pemkab Bekasi, Pemkot Bekasi maupun Pemkab Purwakarta.
Melalui program Rutilahu, Pemkab Karawang mengalokasikan anggaran sebesar Rp 105,4 miliar untuk membangun 2.249 unit rumah. Dimana setiap unit rumah mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 46,9 juta.
Namun demikian, program Rutilahu Pemkab Karawang tahun 2023-2024, ternyata malah jadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menemukan adanya indikasi kelebihan bayar.
Dalam laporan BPK menyebutkan bahwa nilai pekerjaan yang dibayarkan kepada pihak pelaksana tidak sesuai dengan progres riil di lapangan. Akibatnya, terjadi kelebihan bayar hingga ratusan juta rupiah.
Sedikitnya, ada 48 pelaksana Rutilahu di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kabupaten Karawang tahun anggaran 2023-2024 disinyalir jadi temuan BPK dengan total kelebihan bayar miliaran rupiah.
Meskipun pada tahun 2025 tersisa kelebihan bayar hanya tinggal Rp 500 juta lebih.

Menyikapi temuan ini, Praktisi Hukum dan Pengamat Kebijakan Publik, Asep Agustian SH. MH menyebut, jika temuan kelebihan bayar program Rutilahu oleh BPK ini merupakan bukti lemahnya pengawasan Dinas PRKP Karawang.
Oleh karenanya, ia mendesak agar para pelaksana Rutilahu untuk segera melunasi kelebihan bayar tersebut. Askun (sapaan akrab) juga meminta Bupati Karawang dan pimpinan Dinas PRKP untuk mengevaluasi para pelaksana Rutilahu yang jadi temuan BPK.
“Saya minta ke Dinas PRKP bagi pelaksana yang belum lunas kelebihan bayar, jangan dikasih lagi pekerjaan, apapun bentuk pekerjaannya di Dinas PRKP, sebagai bentuk efek jera agar hal serupa tidak terjadi di masa akan datang,” tutur Askun, Jumat (22/8/2025).
Namun demikian Askun sangat menyangkan dengan informasi yang ia dapatkan bahwa para pelaksana yang belum melunasi kelebihan bayar malah kembali mendapatkan pekerjaan di Dinas PRKP di tahun 2025.
“Kalau benar mereka masih dapat pekerjaan dari dinas tersebut, ini ada apa sebenarnya antara dinas dengan mereka?. Ini tanda tanya besar bagi saya,” ucapnya.
Atas temuan ini, Askun juga mensinyalir sejumlah perusahaan penyedia jasa yang mengerjakan proyek Rutilahu hanya meminjam ‘benderanya’ atau CV perusahaan dari seorang oknum pemborong.
“Sekali lagi, pernah enggak dinas mengecek apakah benar penyedia jasa yang mendapatkan Rutilahu itu yang mengerjakannya merupakan pemilik perusahaan langsung?, atau hanya dipinjam CV perusahaan dari oknum pemborong,” katanya.
Karena persoalannya, apabila terjadi temuan kelebihan bayar oleh BPK, maka temuan tersebut dibebankan kepada orang atas nama CV perusahaan. Bukan kepada oknum calo proyek yang hanya meminjam CV perusahaan.
“CV itu tidak boleh dipinjam pakai, enggak boleh apapun bentuknya. Kalau toh memang tidak mau ada tindak pidana, ada perbuatan yang dilanggar, ini (pinjam pakai CV) sudah salah,” kata Askun.
“Jadi cobalah kepada dinas untuk ketat mengecek administrasi kepemilikan CV, benar enggak nih pemilik CV sendiri yang kerjakan proyek. Jangan-jangan CV hanya dipinjam pakai, tapi ketika ada pembayaran dibebankan ke pemilik CV. Bila benar ada modus pinjam pakai CV dan mereka kembali dapatkan pekerjaan di tahun 2025, berarti ada siluman berdasi di Dinas PRKP Karawang,” tandasnya.***
Ket foto : Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh saat mengecek kondisi rumah warga Desa Curug Kecamatan Klari yang akan mendapatkan program Rutilahu, pada 13 Juni 2025 (dok. Foto Prokompimkab Karawang)










