KARAWANG – Bupati Karawang, H. Aep Syaepuloh (Jiep) menelpon Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang yang dijuliki ‘Bupati Si Raja Bongkar’ – (julukan yang diberikan Gubernur Jawa Barat, Kang Dedi Mulyadi kepada Bupati Ade Kunang).
Langkah ini dilakukan Jiep dalam rangka koordinasi Pemkab Karawang yang akan mencari solusi jangka pendek dengan memberlakukan aturan larangan operasi truk PT. Jui Shin Indonesia untuk melintas di jalan Karawang saat siang hari.
Pasalnya, meski pabrik PT. Jui Shin Indonesia berlokasi di Kabupaten Bekasi yang berbatasan dengan Karawang, tetapi aktivitas truk perusahaan tersebut melintas setiap harinya di jalan Karawang Selatan.
Aktivitas truk perusahaan bertonase besar ini banyak dikeluhkan warga, karena diduga menjadi penyebab kemacetan, kerusakan jalan hingga menjadi kondisi jalan berdebu.
Rencananya, Jiepnakan mulai memberlakukan aturan ini mulai Rabu (24/9/2025) besok. Yaitu dimana truk PT. Jui Shin tidak boleh beroperasi mulai pukul 07.00-19.00 WIB. Truk hanya boleh beroperasi malam hari, tepatnya pukul 19.00–05.00 WIB.
“Saya tegaskan, Rabu depan tidak ada lagi truk material yang lalu lalang siang hari. Operasional hanya boleh dari jam 7 malam sampai jam 5 subuh. Hari Minggu dan libur nasional tutup total,” ujar Jiep, dilansir dari TvBerita.co.id, Senin (22/9/2025).
Jiep menyebut lalu lalang truk PT. Jui Shin meresahkan warga karena menghabiskan badan jalan sekaligus membahayakan warga yang tengah beraktivitas.
“Tidak boleh ada lagi, karena jadi macet banget,” katanya.
Jiep mendesak PT. Jui Shin segera mengurus izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) ke Dinas Perhubungan (Dishub) Jawa Barat, sebab sejak 2016 jalan tersebut sudah berstatus jalan provinsi.
“Andalalin mereka itu ternyata memang ada, dari kabupaten waktu tahun 2012. Nah, provinsi bilang belum pernah mengeluarkan izin Andalalin. Makanya saya minta Jui Shin segera menyesuaikan izinnya dengan provinsi,” tegas Jiep.
Adapun untuk solusi jangka panjang, Jiep membuka opsi pengalihan jalur logistik PT. Jui Shin melalui Bekasi, agar truk tidak lagi melewati Kabupaten Karawang.
“Nah langkah panjangnya itu, Jui Shin itu harus bikin jalan, kan ada keluar tol Bojong Mangu. Nah itu dari keluar tol Bojong Mangu itu hampir kurang lebih 3,2 kilometer, itu melewati nanti Bekasi,” beber Aep.
“Nah cuman dia minta difasilitasi untuk perizinan oleh Bupati Karawang ke Bupati Bekasi. Nanti yang bangun mah dia,” jelasnya.
PT. Jui Shin Akui Belum Kantongi Izin Andalalin
Sementara itu, Direktur PT. Jui Shin Indonesia, Fredy Chandra, mengakui hingga saat ini pihaknya belum mengantongi izin Andalalin dari Dishub Jabar.
Namun begitu, pihaknya menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah daerah.
“Untuk kelancaran bersama, kami jalankan apa yang diinginkan pemerintah daerah. Andalalin dulu memang dari kabupaten, dan sekarang kami sedang proses untuk provinsi,” kata Fredy.
Terkait rencana pengalihan jalur melalui Bekasi, ia menyebut hal itu masih dalam tahap penjajakan.
“Itu masih penjajakan untuk alternatif. Prinsipnya kami akan menyesuaikan aturan,” tambahnya.***