KARAWANG | OPINIPLUS.COM | – Seorang ibu berinisial AT (58) dan cucunya yang merupakan remaja putri berinisial RJ (16) di Kabupaten Karawang – Jawa Barat, terpaksa diamankan polisi.
Karena keduanya kedapatan menyelundupkan pil ekstasi ke Lapas Kelas IIA Karawang pada Selasa (31/12/2024), sekitar pukul 10.30 WIB.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Redaksi Opiniplus.com, seminggu atau sebulan sekali AT memang sering menjenguk anaknya berinisial DP di Lapas Kelas IIA Karawang.
Kendati AT dikabarkan sudah sering sakit-sakitan dan harus mengkonsumsi obat rutin setiap harinya.
Entah nasib sial atau memang faktor kesengajaan, AT yang diantar cucunya RJ kedapatan menyelundupkan 19 butir pil ekstasi yang dibungkus dan disimpan dalam pakaian dalam serta di LCD Handphone.
Berdasarkan informasi, sebelum menjenguk anaknya di Lapas Karawang, Selasa kemarin AT mengaku menerima kiriman paket dari Orang Tak Dikenal (OTK) untuk disampaikan ke anaknya yang berada di dalam Lapas Karawang.
Sayangnya AT dan RJ tidak membuka terlebih dahulu kiriman paket yang akan diantarkan ke anaknya di dalam Lapas Karawang. Dan saat itu anak-anak AT yang lain juga tidak sedang berada di rumah karena sibuk bekerja.
RJ sempat melarang AT untuk menyampaikan kiriman paket tersebut ke anaknya. Tetapi karena faktor ketidaktahuan atau faktor terlalu sayang sama anaknya, AT tidak memperdulikan saran dari RJ.
Hingga akhirnya saat dilakukan pemeriksaan di pintu besuk Lapas Kelas IIA Karawang, kiriman paket berisi pil ekstasi yang disembunyikan di pakaian dalam AT tersebut diamankan petugas.
Informasi lain menyebut bahwa apa yang dilakukan AT merupakan faktor kesengajaan. Pasalnya, AT tidak hanya menyembunyikan pil ekstasi dalam pakaian dalamnya (BH, red). Tetapi barang haram tersebut juga disembunyikan di selangkangannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini AT dan RJ sudah diamankan Sat Narkoba Polres Karawang.***