JAKARTA – Mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, optimistis kebenaran akan terungkap melalui proses hukum dalam sidang praperadilan.
Sidang diajukannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas sah atau tidaknya penetapan tersangka.
“Saya meyakini dengan peradilan yang sangat objektif yang saya yakini berjalan dengan adil ini, kebenaran akan menemukan jalannya di mana pun dan kapan pun,” kata Yaqut, pada Senin (9/3/2026).
Ia menilai proses praperadilan ini juga menjadi momentum penting untuk menunjukkan bahwa keadilan benar-benar hadir di Indonesia.
“Ini saya kira menjadi kesempatan baik bagi negara ini pada umumnya dan seluruh warga masyarakat bahwa kebenaran itu ada di negara yang kita cintai, keadilan itu ada di negara yang kita cintai,” ujarnya.
Yaqut juga mengapresiasi hakim tunggal Sulistyo Muhamad yang memimpin jalannya sidang praperadilan karena dinilai mampu mengarahkan proses persidangan secara tegas sehingga berjalan lancar.
“Nah, hakim tunggal saya kira memimpin proses praperadilan dengan tegas sehingga semua bisa berjalan baik dan lancar. Hari ini juga kita saksikan semua berjalan dengan baik,” katanya.
Yaqut menambahkan telah mengikuti proses praperadilan sejak awal, baik dengan hadir langsung di persidangan maupun mengikuti secara daring.
“Saya mengikuti proses praperadilan ini dari awal. Meskipun pertama hadir secara pribadi, kemudian saya ikuti secara online berikutnya,” ujarnya.
Dalam proses persidangan tersebut, Yaqut juga mengaku bersyukur karena terdapat kesepahaman antara para saksi ahli yang dihadirkan oleh pemohon maupun termohon.
“Saya sangat bersyukur karena ada kesepahaman, tafahum antara saksi ahli termohon maupun saksi ahli pemohon di beberapa hal,” kata dia.
Menurut Yaqut, salah satu poin penting yang disepakati para ahli adalah terkait proses penetapan tersangka dalam perkara korupsi.
“Terutama yang paling penting adalah bahwa para saksi, baik dari pemohon maupun termohon, memiliki kesepahaman bahwa penetapan tersangka itu harus melalui proses atau tidak ada kerugian negaranya terlebih dahulu,” ujarnya.***
Sumber : Kompas.com









