Jumat, Agustus 1, 2025
spot_img

Gus Iqbal Minta Pemerintah Perhatikan Sekolah Swasta dan Pondok Pesantren

KARAWANG – Anggota DPRD Karawang, Iqbal Jamalulail S.IP., M.Kesos, meminta pemerintah untuk memperhatikan sekolah swasta.

Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memastikan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh masyarakat, terutama bagi mereka yang tidak tertampung di sekolah negeri karena keterbatasan daya tampung.

Demikian kata Gus Iqbal, saat penyampaian padangan di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Karawang, pada Kamis (31/7/2015).

Sekretaris Fraksi Partai Gerindra ini menyampaikan, pada tahun ajaran baru ini, jumlah peserta didik Kabupaten Karawang dari tingkat PAUD sampai dengan SMA/sederajat, baik yang berstatus Negeri maupun Swasta berjumlah 449.143 jiwa (data Kemendikdasmen per tanggal 29 Juli 2025).

Sebanyak 943 sekolah negeri dan 2.684 sekolah Swasta berdiri di tanah pangkal perjuangan ini, dari tingkat PAUD hingga SMA/Sederajat, dengan presentase 46% dari jumlah peserta didik berada di bawah naungan sekolah swasta.

“Kita harus mengapresiasi program prioritas pembangunan dan pembenahan sekolah yang difokuskan oleh saudara Bupati kepada sekolah-sekolah negeri. Akan tetapi kami kira perlu adanya pertimbangan kembali, agar hilangnya dikotomi antara sekolah negeri dengan sekolah swasta yang keduanya sama-sama memiliki semangat membangun peradaban,” papar Gus Iqbal.

Berita Lainnya  Langkah Kolaboratif, DPRD Jabar Apresiasi Gerakan Penanaman Ribuan Pohon Yayasan Badega Garuda Sakti

Oleh karenanya Gus Iqbal menegaskan, sekolah swasta juga seharusnya bisa merasakan bantuan dari Pemkab Karawang.

“Kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah swasta yang diunggulkan. Kami sedang tidak berbicara atas nama sekolah yang sudah mewah dan mahal. Tapi kami berbicara atas nama sekolah-sekolah swasta yang atapnya bocor, dindingnya ambrol, dan lantainya yang tidak terkontrol. Mereka yang SPP-nya kecil, dan mereka yang SPP-nya bisa dihutang,” katanya.

Walaupun dengan keadaan yang sedemikian adanya, sambung Gus Iqbal, mereka tidak pernah berhenti untuk terus turut andil dalam mencerdaskan anak-anak bangsa, anak-anak Karawang, anak-anak Bumi Pangkal Perjuangan.

Gus Iqbal kembali menuturkan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional di Pasal 4 yang berbunyi, pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif. Dan pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat

“Jika permasalahan tersebut terus berlangsung, kami khawatir ini akan berimplikasi pada biaya di sekolah swasta yang akan meningkat secara signifikan, karena kebutuhannya yang tidak bisa diakomodir oleh pemerintah daerah,” ulasnya.

Berita Lainnya  Ketua DPRD Karawang Sambut Kepala Kejaksaan Baru

“Seperti yang kita ketahui bersama, banyak orang yang tidak mampu yang anaknya tidak lolos masuk ke sekolah negeri, dan pasti akan dihadapkan pada persoalan tersebut. Kami tidak rela jika ini akan menjadi beban berat untuk masyarakat kecil yang memiliki kewajiban menyekolahkan anak-anaknya,” timpal Gus Iqbal.

Selain itu, Pondok Pesantren juga mengambil peran fundamental dalam pembentukan karakter bangsa. Dari 50 anggota DPRD Kabupaten Karawang saat masa-masa kampanye tahun lalu, banyak diantaranya bersilaturahmi menghadap kepada para Ustad, Ajengan, dan Kiai-Kiai pimpinan Pondok pesantren.

Kemudian meminta doa, restu, mungkin juga dukungan untuk mencalonkan diri sebagai anggota Dewan. “Dan terbukti dari doa, restu, serta dukungan beliau-beliau kami bisa berada di forum yang terhormat ini, tentunya atas seizin Allah yang Maha Menjadikan,” ujarnya.

“Ingin sekali rasanya Kami bisa berbalas budi kepada mereka, untuk turut bisa membantu perjuangannya dalam memakmurkan Agama melalui regulasi yang sudah ada,” terangnya.

Berita Lainnya  Dea Eka Reses di Karanganyar - Desa yang Sering 'Dianaktirikan'

Peraturan Bupati Karawang Nomor 46 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023 Tentang Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren, yang di dalamnya terkandung antara lain yaitu:

1. Pemberian penghargaan kepada Pesantren
2. Pelibatan Pesantren dalam penyusunan program Pemerintah Daerah dalam bidang pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat
3. Bantuan operasional Pesantren; dan
4. Bantuan sarana dan prasarana.

Hal tersebut seolah pupus, saat kami mengetahui hilangnya nomen klatur kamus usulan mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang, dengan penjelasan yang kami anggap masih bias.

“Pesantren memegang peran penting dalam pembentukan karakter masyarakat, kaidah-kaidah kehidupan berbangsa dan bernegara serta beragama. Maka dari itu, kami meminta dengan segala hormat kepada Bupati Karawang, untuk mengeksistensikan kembali peraturan Daerah yang sudah ada mengenai kepesantrenan di Kabupaten Karawang,” pungkasnya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Pemkab Bekasi Perkuat Sinergi Pariwisata dengan Perhotelan

BEKASI -  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi menegaskan komitmennya dalam membangun sektor pariwisata berkelanjutan melalui kolaborasi lintas sektor, khususnya dengan pelaku industri perhotelan dan pengembang kawasan. Hal...

Komdigi Gandeng PPATK Blokir Rekening Transaksi Judol

Kementerian Komunikasi dan Digital menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melakukan pemblokiran terhadap rekening bank yang digunakan untuk transaksi judi online. Menteri...

Semua TPSA di Jabar Ditarget Miliki Fasilitas RDF

SUKABUMI - Sekda Jabar Herman Suryatman mendorong 18 kabupaten/ kota mengubah tempat pengolahan sampah akhir (TPSA) dari open dumping menjadi refused derived fuel (RDF). Herman menargetkan...

Ribuan Perusahaan Dikumpulkan, Bupati Berharap Tak Ada Lagi Paradigma Negatif Soal Tenaga Kerja Lokal

KARAWANG - Ribuan HRD/GA atau perwakilan dari perusahaan/industri dikumpulkan Pemkab Karawang di Aula Husni Hamid Komplek Pemda Karawang, Kamis (31/5/2025). Kehadiran mereka dalam rangka rapat...

Rp 15 Miliar Digelontorkan untuk Bangun Underpass Gorowong

KARAWANG - Menggunakan APBD Karawang, Pemkab Karawang menggelontorkan Rp 15 miliar untuk pembangunan underpass di bawah perlintasan rel kereta api Gorowong di wilayah Warungbambu. Lintasan...

Peristiwa

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI