Distaru Kota Bekasi Segel Gate Parkir Milik RSNK

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Bekasi kembali melakukan penyegelan di gate Parkir milik Paguyuban Ruko Sentra Niaga Kalimalang (RSNK) di Jl. Ahmad Yani, kecamatan Bekasi Selatan pada Senin (17/03/2025).

Kepala Dinas Tata Ruang, Dzikron menjelaskan kegiatan hari ini yaitu penyegelan dan pemutusan aliran listrik ,tindakan tersebut sesuai dengan Perda Nomor 6 tahun 2024, Perda Nomor 13 2016 dan Perda Nomor 42 tahun 2014.

“Hari ini kita melakukan penyegelan dan pemutusan aliran listrik yang ada di 3 gate milik paguyuban RSNK,” kata Dzikron.

Berita Lainnya  Sikapi Isu Produk Makanan Mengandung Unsur Babi, Bupati Bogor Sidak 2 Supermarket Besar

Dzikron menjelaskan sebelumnya Distaru sudah melakukan blokade selama 14 hari kerja yang dimulai pada 19 Februari lalu dan hari ini kita melakukan penyegelan,jelasnya.

Distaru juga memberikan kesempatan kepada Paguyuban RSNK untuk membongkar sendiri bangunan gate parkir miliknya.

“Kita akan melakukan bongkar paksa selama 7 hari ke depan, namun kita memberikan kesempatan bagi paguyuban untuk membongkar sendiri,” ujar Dzikron.

Sementara itu, Kuasa Hukum PT. Mitra Patriot (Perseroda), Samsudin Nurseha,SH, mengapresiasi tindakan cepat dari Pemkot Bekasi atas pemindahan blokade pada Gate parkir milik paguyuban RSNK.(beritabekasi.co.id)

Bagikan Artikel>>

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *