Minggu, Oktober 12, 2025
spot_img

Buang ODGJ di Jalan, Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana

KARAWANG – Sebuah tindakan tidak terpuji dilakukan security atau petugas keamanan Perumahan Galuh Mas – Karawang.

Jumat (3/10/2025) siang, tiga security Galuh Mas tertangkap basah membuang seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) di pinggir jalan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Pemancingan Ajo.

Berdasarkan pantauan di lapangan, mobil patroli security Galuh Mas terlihat melintas dari jalan Galuh Raya, Bunderan Perumnas Telukjambe Timur, sebelum akhirnya berhenti dan menurunkan ODGJ tersebut.

Ketika dikonfirmasi, salah seorang security mengakui bahwa mereka sudah sering melakukan tindakan serupa dan tidak membawa ODGJ ke Dinas Sosial (Dinsos) Karawang.

Berita Lainnya  Endang Nuvo Ditunjuk Jadi Ketua AMKI Karawang

Mereka berdalih bahwa tindakan ini bukan atas perintah manajemen.

Terpisah, Humas Galuh Mas, Tedja, didampingi Koordinator Security Bambang menyatakan bahwa pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) I kepada tiga oknum security tersebut.

“Apa yang dilakukan mereka itu memang diluar SOP harusnya memang dibawa ke  Dinas Sosial,” kilahnya.

Manajemen Galuh Mas Bisa Dipidana

Dikesempatan berbeda, Praktisi Hukum, Asep Agustian SH. MH menyoroti persoalan security atau petugas keamanan Kawasan Galuh Mas Karawang yang membuang Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ) di tengah jalan.

Menurut Askun (sapaan akrab), membuang ODGJ di tengah jalan bukan hanya persoalan Hak Asasi Manusia (HAM). Melainkan juga persoalan tindakan hukum yang bisa dijerat pidana.

Berita Lainnya  Mahfud MD Sebut MBG Tak Punya Dasar Hukum, Rp 71 Triliun Bisa Berujung ke KPK

Dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa, Pasal 71 menyebutkan bahwa ‘Setiap orang dilarang menelantarkan Orang Dengan Gangguan Jiwa’.

Sehingga membuang ODGJ ke pinggir jalan termasuk bentuk penelantaran yang bisa dipidana. Sanksinya sesuai Pasal 77 UU 18/2014, bahwa ‘Setiap orang yang menelantarkan ODGJ dapat dikenakan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp50 juta’.

“Jadi jelas ya, membuang ODGJ di jalan bukan hanya persoalan kemanusiaan. Tetapi juga persoalan pidana,” tutur Askun, Sabtu (4/10/2025).

Berita Lainnya  Jabar Jadi Destinasi Wisata Ramah Muslim Terbaik Nasional

Namun demikian Askun mempertanyakan, apakah tindakan membuang ODGJ di jalan ini atas insiatif security pribadi atau memang sudah ada intruksi dari Manajemen Galuh Mas.

“Saya pikir siapapun harus bisa memanusiakan manusia. Apalagi sekelas perusahaan besar Galuh Mas. Apa susahnya sih diantarkan ke Dinsos untuk ditangani. Ini malah dibuang di pinggir jalan,” katanya.***

Catatan Redaksi: Artikel ini ditayangkan secara otomatis. Validitas dan isi sepenuhnya tanggung jawab redaksi opiniplus.com dan dapat mengalami pembaruan..
Bagikan Artikel>>

Berita Lainnya

#Tag Populer

Top News

Ustadz Yusuf Mansur Kembali Bikin Heboh, Kali ini Soal Rp 20 Juta Jasa Doa Alfatihah Khusus

USTADZ Yusuf Mansur kembali menuai kontroversi dan membuat heboh publik. Kali ini jasa kirim doa saat live di media sosialnya yang mendadak viral. Tampak dia...

DPR RI Bantah Ada Kenaikan Dana Reses

JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Saan Mustopa membantah kabar kenaikan dana reses anggota DPR RI periode 2024-2029. Dia memastikan tidak ada kenaikan. "Sudah saya...

Soal Sapoe Sarebu, Bupati Karawang : Tidak Perlu Khawatir, karena Tidak Wajib

KARAWANG – Surat edaran mengenai kebijakan donasi Rp1.000 perhari sudah diluncurkan oleh  Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran nomor 149/PMD.03.04/KESRA...

Wabup Maslani Mau Persoalkan Tudingan Aktivis, Pengamat : “Emang Berani?”

KARAWANG - Pernyataan aktivis Tatang Suryadi atau Tatang Obet di Podcast TitikTemu yang menyinggung soal dugaan cawe-cawe Wakil Bupati Karawang, H. Maslani di Unit...

Dorong Dedi Mulyadi, Akun Instagram Menko Airlangga Diserbu Netizen

KARAWANG - Tengah viral terkait potongan video yang memperlihatkan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi didorong oleh Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto. Kabarnya, potongan video viral didorongnya...

Peristiwa

Terungkap! Jasad Wanita Tanpa Busana di Sungai Citarum Karawang Adalah Pegawai Minimarket

KARAWANG - Warga digegerkan penemuan jasad perempuan tanpa busana di aliran Sungai Citarum, Dusun Munjul Kaler RT 30/05, Desa Curug, Kecamatan Klari, Kabupaten Karawang, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 06.00...

CAPTURE

Berita Pilihan

Pemerintahan

Kriminal

Pendidikan

- Advertisement -spot_img

INDEKS

HUKUM

KONTROVERSI