PURWAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Purwakarta menyegel sementara sebuah peternakan ayam ras pedaging di Kampung Pangkalan, RT 10/RW 03, Desa Cibukamanah, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Purwakarta.
Penyegelan dilakukan lantaran usaha tersebut belum mengantongi perizinan lengkap sesuai ketentuan yang berlaku.
Penindakan ini melibatkan sejumlah dinas terkait bersama pemerintah desa setempat.
Proses penyegelan ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pemilik usaha, Aslet Silaban, yang menyatakan kesediaannya menghentikan seluruh aktivitas operasional hingga izin resmi dipenuhi.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Teguh Juarsa menegaskan bahwa pihaknya memasang segel pada tiga bangunan kandang di lokasi tersebut.
“Seluruh kandang kami segel. Setelah ini, tidak boleh ada aktivitas komersial apa pun di area peternakan,” ujar Teguh kepada Tribunjabar.id usai penyegelan, Rabu (1/4/2026).
Dari hasil pantauan Tribunjabar.id, kondisi peternakan sudah dalam keadaan kosong saat penyegelan dilakukan. Tidak terlihat pekerja maupun ternak di dalam kandang, menandakan operasional telah dihentikan lebih dulu oleh pengelola.
Meski aktivitas usaha dihentikan, Satpol PPÂ tetap memberikan kelonggaran terbatas bagi pengelola untuk melakukan pembersihan. Hal ini dinilai penting guna mencegah potensi penyebaran penyakit serta gangguan lingkungan akibat sisa kotoran dan pakan ternak.
“Kami izinkan akses keluar-masuk kendaraan khusus untuk kegiatan pembersihan, agar area tetap steril dan tidak menimbulkan risiko kesehatan bagi warga,” kata Teguh.
Ke depan, kata dia, pengawasan ketat akan dilakukan pascapenyegelan. Petugas akan rutin memantau lokasi untuk memastikan tidak ada aktivitas usaha yang kembali berjalan sebelum seluruh perizinan dipenuhi.
Selain itu, ia mengatakan, proses pembersihan kandang juga akan diawasi hingga tuntas, guna memastikan tidak ada dampak lanjutan bagi lingkungan sekitar.(*)
Sumber : TribunNews.com










