Bareskrim Tetapkan 9 Tersangka dalam Kasus Pagar Laut Bekasi

by OpiniPlus · 10 April 2025

Polisi telah menetapkan sembilan orang menjadi tersangka di kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat hak milik (SHM) pagar laut di Desa Segarajaya, Tarumajaya, Bekasi. Dua di antarannya yakni kepala desa (Kades) dan mantan kades Desa Segarajaya.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro menyebut penetapan tersangka dilakukan pihaknya usai melakukan gelar perkara pada, Kamis 20 Maret 2025 lalu.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wasidik, kemudian dari penyidik madya, kita sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Djuhandhani kepada wartawan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (10/5/2025).

Berita Lainnya  Klaim Nginep di Hotel, Lisa Mariana Sebut Ridwan Kamil Tak Mau Pakai Alat Kontrasepsi

Sembilan orang tersangka tersebut yakni:

1. MS selaku Eks Kades Segarajaya;
2. AR selaku Kades Segarajaya tahun 2023-saat ini;
3. GM selaku Kasie Pemerintahan di kantor Desa Segarajaya;
4. Y selaku staff Desa Segarajaya;
5. S selaku staff Desa Segarajaya,
6. AP selaku ketua tim support PTSL;
7. GG selaku petugas ukur tim suport PTSL;
8. MJ selaku operator komputer;
9. HS selaku tenaga pembantu di tim support program PTSL;

Djuhandhani menuturkan pihaknya telah memeriksa sekitar 40 orang saksi dalam perkara itu. Pihaknya juga telah mengantongi sejumlah bukti kasus pemalsuan dokumen itu.

Berita Lainnya  Fakta Baru, Dokter MSF juga Lecehkan Pasien di Kosan

“Di samping itu bukti-bukti lain juga kita dapatkan dari labfor (laboratorium forensik), di mana pernah kami sampaikan bahwa ini adalah dengan modus merubah sertifikat, merubah sertifikat di mana diubah objek maupun subjek sertifikat tersebut,” jelas Djuhandhani.

Selanjutnya, dia mengatakan para tersangka akan menjalani pemeriksaan. Keterangan mereka untuk melengkapi berkas perkara kasus itu.

“Selanjutnya, penyidik akan melaksanakan upaya-upaya paksa yaitu dengan pemanggilan, pemeriksaan dan lain sebagainya, secepatnya agar segera dapat kita berkas dan untuk selanjutnya kami teruskan ke JPU,” tutur dia.

Berita Lainnya  Ketua GRIB Jaya Jabar Tantang Dedi Mulyadi, Diskusi Aktif Soal Premanisme

Sebagai informasi, pada perkara ini polisi menemukan adanya 93 SHM yang dipalsukan di pagar laut Bekasi. Sertifikat tanah itu digadaikan kepada bank swasta.

“Betul, 93 sertifikat yang dipindahkan. Jadi seperti kami sampaikan dulu bahwa ini adalah objek yang dipindah, dimana sertifikatnya adalah sertifikat di darat kemudian dirubah subjek maupun objeknya, dipindah ke laut dengan luasan yang lebih luas lagi,” pungkas dia.

Sumber : Detik

Bagikan Artikel>>

You may also like