BANDUNG – Banyak pos anggaran yang dipangkas Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi. Di tengah efisiensi yang dia galakkan, duit operasional “Bapak Aing” malah tembus Rp21 miliar.
Realokasi besar-besaran APBD dari belanja operasional ke modal infrastruktur dia lakukan, bukan cuma dana perjalanan dinas yang disunat dari Rp1,5 miliar menjadi Rp750 juta, alokasi dana hibah pesantren juga kena.
Pemangkasan ini bukan tanpa alasan. Dedi mengungkapkan selama ini bantuan kerap jatuh ke lembaga yang itu-itu saja dan memiliki akses kuat ke pusat kekuasaan. Anggaran hibah pesantren tahun 2025 dari Rp153 miliar menjadi hanya Rp9,25 miliar.
Tapi di tengah efisiensi itu, terungkap bahwa Dedi malah disangu operasional hingga Rp21 miliar. Jika ditambah gaji dan tunjangan, dia mengantongi Rp33 miliar per tahun.
“Gaji gubernur dan tunjangannya itu sebesar Rp8,1 juta dalam setiap bulan. Setelah itu saya memang mendapat fasilitas, tetapi banyak yang saya coret dari anggaran,” ujar Dedi dalam akun Instagramnya, dikutip Selasa (16/9/2025).
Mengenai dana operasional gubernur yang diatur berdasarkan peraturan pemerintah, yakni 0,15 persen dari realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), ia menekankan dana tersebut bukan untuk kepentingan pribadi.
Dengan APBD Jawa Barat, dana operasional itu sekitar Rp28 miliar. Jumlah itu dibagi dua, gubernur 75 persen dan wakil gubernur 25 persen. Jadi yang saya terima sekitar Rp21,6 miliar per tahun,” kata Dedi.
Dedi menyatakan siap jika dana operasional gubernur dihapus. Namun, ia mengingatkan bahwa konsekuensinya akan dirasakan langsung oleh masyarakat yang membutuhkan bantuan darurat.
“Saya pribadi tidak ada masalah jika biaya operasional dihapus. Tapi yang dirugikan bukan saya dan keluarga, melainkan masyarakat. Sebab banyak peristiwa mendadak yang tidak teranggarkan dalam APBD,” ucapnya.
Diberitakan juga, Pemda Provinsi Jawa Barat menyampaikan penjelasan mengenai komponen gaji, tunjangan, serta dana operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat. Hal ini disampaikan agar masyarakat mendapat gambaran yang jelas mengenai pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Ada sebagian masyarakat yang masih mempertanyakan terkait hal itu, juga pemberitaan media yang menilai gaji gubernur belum tersentuh efisiensi anggaran.
Kepala Biro Administrasi Pimpinan Pemdaprov Jabar Akhmad Taufiqurrahman menjelaskan bahwa berdasarkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pergeseran Satuan Kerja Perangkat Daerah Nomor Sub Kegiatan 4.01.01.1.11.0001 terkait Penyediaan Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah bahwa Belanja Gaji dan Tunjangan Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah adalah sebesar Rp2.215.627.310 per tahun.
“Jumlah sebesar itu terdiri dari Belanja Gaji Pokok Rp75.600.000, Belanja Tunjangan Keluarga Rp9.800.000, dan Belanja Tunjangan Jabatan Rp136.429.710. Kemudian Belanja Tunjangan Beras Rp7.140.000 (tertulis pada berita Rp71.140.000),” ucap Akhmad di Kota Bandung, Senin (15/9/2025).
“Termasuk juga Belanja Tunjangan PPh/Tunjangan Khusus Rp3.500.000, Belanja Tunjangan Pembulatan Gaji Rp1.600, Iuran Jaminan Kesehatan Rp7.780.000, dan Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja Rp180.000. Selain itu, Iuran Jaminan Kematian Rp560.000 dan Belanja Insentif bagi KDH/WKDH (Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah) atas Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor bagi KDH/WKDH Rp1.974.636.000,” imbuhnya.
Lebih lanjut Akhmad menjelaskan pula, terdapat Belanja Dana Operasional KDH/WKDH sebesar Rp28.800.000.000 yang merupakan angka estimasi 0,15 persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2025, yang diambil berdasarkan realisasi pendapatan daerah tahun sebelumnya.
“Pada infografik tertulis besaran pendapatan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat berjumlah Rp33.231.254.620, seharusnya Rp31.015.627.310 per tahun,” katanya.
Adapun dasar hukum pemberian gaji dan tunjangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditetapkan berdasarkan aturan, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Akhmad juga menjelaskan, gaji dan tunjangan tersebut diatur dalam PP No 59 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas PP No 9 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir Dengan PP No 16 Tahun 1993.***
Sumber : Inilah.com – jabarprov.go.id